Mantan Pemandu Lagu Divonis 2 Tahun Penjara
Rabu, 14 Maret 2018,
13:35 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Beritabali.com.Denpasar. Miris nasib yang dialami wanita berinisial L, mantan Pemandu Lagu (PL) di salah satu Karaoke Denpasar, karena ia hanya bisa pasrah dituntut dalam dakwaannya selama 2 tahun penjara karena terlibat dalam transaksi narkoba sebanyak 0,75 gram.
[pilihan-redaksi]
Wanita yang tinggal di Banjar tengah Renon Densel, Selasa (13/3) menjalani sidang tuntutan di PN Denpasar.
Wanita yang tinggal di Banjar tengah Renon Densel, Selasa (13/3) menjalani sidang tuntutan di PN Denpasar.
Walau berat barang bukti narkoba yang dibawa wanita asal Banjarmasin ini lebih dikit namun ia hanya bisa pasrah dituntut dalam dakwaannya selama 2 tahun penjara.
Sidang dengan majelis hakim pimpinan Ni Made Purnami, JPU Ketut Yulia Wirasningrum, akhirnya menuntut terdakwa dengan hukuman pidana penjara selama 2 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan.
Sesuai surat tuntutan, tuntutan hukuman pidana bagi terdakwa, karena JPU menilai perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyalahgunakan narkotika golongan satu bagi dirinya sendiri sebagaimana diatur dalam pasal 127 ayat (1) huruf a UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana dakwaan kedua.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Latipah dengan pidana penjara selama 2 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan," ujar JPU Yulia.
Mendengar tuntutan jaksa, terdakwa yang tidak didampingi penasehat hukum langsung menyampaikan pledoi atau nota pembelaan secara lisan yang intinya selain menyesali perbuatannya terdakwa juga memohon keringanan hukuman karena memiliki anak yang masih kecil.
Selanjutnya, sidang ditunda dan akan dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda pembacaan putusan. Sebagaimana diketahui, hingga perkara ini bergulir di pengadilan terjadi pada sabtu (28/10) tahun lalu, sekitar pukul 15.30 Wita.
Berawal dari terdakwa disuruh saksi Ricky Wijaya Atmadja (terdakwa dalam berkas terpisah) menyuruh terdakwa untuk membelikan sabu dengan memberikan uang sebesar Rp 1,5 juta melalui M-Banking ke rekening terdakwa.
[pilihan-redaksi2]
Kemudian terdakwa langsung menghubungi temannya Beny (DPO) untuk membeli sabu seberat 0,75 gram. Setelah mentransfer uang, sekitar 30 menit kemudian, saksi Beny mengirimkan pesan melalui SMS yang isinya "Jalan A Yani Utara Gang Taman Sari depan Banjar Tektek, barang ditaruh di tembok nempel dengan potongan asbes".
Kemudian terdakwa langsung menghubungi temannya Beny (DPO) untuk membeli sabu seberat 0,75 gram. Setelah mentransfer uang, sekitar 30 menit kemudian, saksi Beny mengirimkan pesan melalui SMS yang isinya "Jalan A Yani Utara Gang Taman Sari depan Banjar Tektek, barang ditaruh di tembok nempel dengan potongan asbes".
Selanjutnya, usai menerima pesan SMS terdakwa kemudian menuju ke alamat yang dimaksud. Singkat cerita, usai mengambil sabu, terdakwa kembali ke kosnya ketika sampai di depan tempat tinggalnya, terdakwa ditangkap polisi. (bbn/maw/rob)
Berita Denpasar Terbaru
Reporter: bbn/maw