PAW DPRD Bali, Wayan Sudiara Resmi Menggantikan Jro Gede Komang Swastika
Senin, 26 Maret 2018,
16:05 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Beritabali.com.Denpasar, DPRD Provinsi Bali melakukan Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Provinsi Bali, I Wayan Sudiara yang menggantikan Jro Gede Komang Swastika sisa masa jabatan tahun 2014-2019 di ruang Sidang Utama DPRD Bali.
[pilihan-redaksi]
Hal ini sesuai dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri No : 161.51-414 Tahun 2018 tentang pemberhentian anggota DPRD Provinsi Bali, memberhentikan Jro Gede Komang Suastika dan selanjutnya melantik PAW Anggota DPRD Provinsi Bali atas nama I Wayan Sudiara sesuai dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor : 161.51-415 Tahun 2018 tentang Pengangkatan PAW Anggota DPRD Provinsi Bali.
Hal ini sesuai dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri No : 161.51-414 Tahun 2018 tentang pemberhentian anggota DPRD Provinsi Bali, memberhentikan Jro Gede Komang Suastika dan selanjutnya melantik PAW Anggota DPRD Provinsi Bali atas nama I Wayan Sudiara sesuai dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor : 161.51-415 Tahun 2018 tentang Pengangkatan PAW Anggota DPRD Provinsi Bali.
"Saya mengucapkan selamat kepada I Wayan Sudiara sebagai pengganti antar waktu anggota DPRD Provinsi Bali sisa masa jabatan 2014-2019. Saya berharap Saudara dapat beradaptasi dengan cepat dalam tugas pengabdian yang terhormat ini, untuk bersama-sama meningkatkan kinerja institusi Dewan, sekaligus meningkatkan hubungan kerja sama dan koordinasi dengan Pemerintah Provinsi Bali," ujar Pastika saat memberikan sambutan pada Rapat Paripurna Istimewa DPRD Provinsi Bali dengan Agenda Pengucapan Sumpah/Janji Anggota DPRD Bali Sisa Masa Jabatan Tahun 2014-2019.
Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali merupakan bagian dari dinamika keanggotaan lembaga Dewan yang dapat terjadi kapan saja. Dinamika internal ini adalah salah satu faktor pendorong bagi upaya memantapkan kolektivitas Dewan dalam menjalankan fungsi pokoknya yaitu fungsi legislasi, fungsi anggaran dan fungsi pengawasan.
Menurut Pastika, sesuai dengan Undang-undang No. 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, mengamanatkan bahwa DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah, sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah bersama Pemerintah Daerah. Dalam manajemen pembangunan daerah Bali, implementasi peran dan fungsi sinergis antara Pemerintah Daerah dan DPRD, merupakan prasyarat terealisasinya program pembangunan daerah secara efektif dan efisien.
[pilihan-redaksi2]
Lebih lanjut dijelaskan Pastika, fungsi perencanaan, pengkoordinasian, pelaksanaan, sampai pada pengawasan pembangunan daerah telah berjalan optimal dan tetap pada koridor ketentuan yang berlaku. Hal ini sesuai pradigma Good Governance yang mensyaratkan tata kelola pemerintahan secara transparan, profesional dan akuntabel.
Lebih lanjut dijelaskan Pastika, fungsi perencanaan, pengkoordinasian, pelaksanaan, sampai pada pengawasan pembangunan daerah telah berjalan optimal dan tetap pada koridor ketentuan yang berlaku. Hal ini sesuai pradigma Good Governance yang mensyaratkan tata kelola pemerintahan secara transparan, profesional dan akuntabel.
"Saya mengajak lembaga Dewan yang terhormat, untuk tetap konsisten mengawal seluruh kebijakan dan program pembangunan, terutama pada tahun terakhir implementasi RPJMD 2013-2018 tahun ini," imbuhnya.
Pastika berharap, dengan PAW Anggota DPRD Provinsi Bali ini akan mampu memperkuat pelaksanaan tugas DPRD Provinsi Bali, mampu menciptakan harmonisasi dan sinergitas antar anggota serta dengan Pemerintah Provinsi Bali. (bbn/rlspemprov/rob)
Berita Denpasar Terbaru
Reporter: -