search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Balai Karantina Denpasar Bakar Benih Sayuran Asal China
Jumat, 30 Maret 2018, 05:15 WITA Follow
image

beritabalicom

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Beritabali.com, Denpasar. Petugas Balai Karantina Kelas 1, Denpasar, Kamis (29/3), memusnahkan benih sayuran berbahaya sebanyak 13,5 kg dengan cara dibakar. Benih sayuran yang bisa merusak tanaman itu dibawa dari China oleh seorang wisatawan domestik, berinisial EL, Rabu (21/3) lalu, untuk ditanam di Bali.
 
Menurut Kepala Karantina 1 Denpasar, Drh. I Putu Terunanegara, petugas Karantina Denpasar bekerjasama dengan Bea dan Cukai Bandara I Gusti Ngurah Rai, Rabu (21/3) lalu, menahan masuknya pengiriman  benih sayuran yang dibawa penumpang pesawat, berinisial EL.
 
Petugas mengamankan benih sayuran yang terdiri dari 23 sachet benih sawi seberat 500 gr, 2 sachet benih pokcay seberat 400 gr dan 4 sachet benih seledri seberat 300 gr. "Berat benih sayuran berbahaya itu mencapai 13,5 kg," jelas Terunanegara, Kamis (29/3) siang.
 
Berdasarkan hasil pemeriksaan administratif, masuknya benih sayuran berbahaya tersebut tanpa disertai dengan Phytosanitary Certificate dari Tiongkok dan kewajiban tambahan Surat Ijin Pemasukan (SIP) dari Menteri Pertanian.
 
"Berdasarkan UU Nomor 16 Tahun 1992 Pasal 5, bahwa setiap media pembawa OPTK yang dimasukan ke dalam wilayah NKRI harus disertai dengan Phytosanitary Certificate dari negara asal," tegasnya.
 
Selain persyaratan tersebut dan  berdasarkan UU Nomor 16 Tahun 1992 Pasal 8, sehubungan dengan sifat organisme pengganggu tumbuhan karantina, pemerintah menetapkan kewajiban tambahan disamping kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5.
 
"Jadi, dari hasil pemeriksaan administratif menunjukan pemasukan benih tanpa disertai persyaratan yang telah ditetapkan, berdasarkan UU Nomor 16 Pasal 14 dilakukan tindakan karantina penahanan dengan surat perintah penahanan," ungkapnya.
 
Diterangkannya, berdasarkan Permentan 51 Tahun 2015 diketahui setidaknya  3 virus tanaman, 6 bakteri pada tanaman, 4 cendawan dan 3 jenis biji gulma yang dapat terbawa benih tersebut.
 
Sementara dari hasil pengujian laboratorium dengan metode ELISA dan PCR menunjukkan hasil positif bakteri Pseudomonas. 6 bakteri OPTK pada bibit sayuran tersebut, 2 diantaranya termasuk dalam kelompok Pseudomonas yaitu Pseudomonas syringae pv syringae dan Pseudomonas syringae pv maculicola.
 
Sedangkan bakteri Pseudomonas syringae pv maculicola, sejatinya mampu menyerang lebih dari 25 species tanaman dalam famili Brassicaceae. 
 
"Berdasarkan hasil pengujian laboratorium maka dilakukan tindakan pemusnahan bibit sayuran dengan cara dibakar," ujarnya.
 
Terkait pemeriksaan EL, Terunanegara mengatakan si pembawa benih sayuran itu sudah dimintai keterangan dan mengatakan tidak mengetahui benih yang dibawanya berbahaya bagi tanaman. "Dia koorperatif diperiksa dan masih dimintai keterangannya. Dia tidak kami tahan tapi dibina," bebernya.
 
Patut diketahui, beraneka jenis benih sayuran ini seperti benih sawi, benih pokcay, benih seledri berpotensi membawa organisme pengganggu tumbuhan karantina (OPTK). Pasalnya, benih tersebut berasal dari daerah yang belum diketahui riwayat kesehatan tanamannya.
 
Selain itu, bakteri dan virus yang dibawa benih tersebut mampu menyerang lebih dari 25 species tanaman dalam famili Brassicaceae (suku sawi-sawian) dan sangat berbahaya bila ditanam di lahan persawahan di Bali.[bbn/spy/psk]

Reporter: bbn/bgl



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami