Kasus Impor Narkoba, Permohonan Penasehat Hukum Tidak Kompak dengan Terdakwa
Rabu, 2 Mei 2018,
17:40 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Beritabali.com.Denpasar, Keita Stevenson Lovelace (45) asal California, Amerika Serikat menjalani sidang pembelaan atas tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama 2 tahun penjara. Sidang yang digelar, Rabu (2/5) di Pengadilan Negeri Denpasar ini justru terjadi perbedaan permintaan antara terdakwa dan penasehat hukumnya.
[pilihan-redaksi]
Dalam bacaan pembelaannya, terdakwa yang didampingi penasehat hukumnya Edward Pangkahila yang dalam hal ini diwakili oleh Milla Thayeb memohonkan kepada Majelis Hakim agar terdakwa diberikan penanganan rehabilitasi. Anehnya, ketika terdakwa dimintai keterangannya oleh hakim ketua Novita Riama SH, melalui penerjemahnya Pino Bahari menyampaikan permohonan maaf atas perbuatannya di negeri Indonesia.
Dalam bacaan pembelaannya, terdakwa yang didampingi penasehat hukumnya Edward Pangkahila yang dalam hal ini diwakili oleh Milla Thayeb memohonkan kepada Majelis Hakim agar terdakwa diberikan penanganan rehabilitasi. Anehnya, ketika terdakwa dimintai keterangannya oleh hakim ketua Novita Riama SH, melalui penerjemahnya Pino Bahari menyampaikan permohonan maaf atas perbuatannya di negeri Indonesia.
"Saya meminta maaf atas apa yang sudah saya lakukan. Saya sangat menyesal dan saya sangat memohon agar mendapat hukuman yang seringan ringannya," singkat Keita yang disampaikan melalui penerjemahnya.
Atas permohonan itu, Hakim Novita menegaskan kepada terdakwa agar lebih memahami hukum di Indonesia. "Sekarang anda sudah tau dan berjanji untuk tidak mengulangi lagi. Dan, ingat ini di Indonesia. Terdakwa harus tunduk terhadap hukum di indonesia," Tegas Hakim Novita.
Untuk selanjutnya, pada sidang putusan nantinya akan dilanjutkan pada Selasa pekan depan. Disebutkan terdakwa dalam kasus dugaan mengimpor Narkotika golongan I jenis Deltas 9 Tetrahydrocannabinol seberat 33,6 gram brutto.
Sementara itu Jaksa Suhadi tetap pada tuntutannya yang menjerat terdakwa dengan pasal 127 ayat (1) huruf a Undung-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Kasus yang menjerat terdakwa ini bergulir, ketika terdakwa yang tinggal di Perumahan Tirta Graha, Jalan Tirta Jaya 99X Iyas Bali Villa, Banjar Anyar Kaja, Kuta Utara, Badung, memesan alat hisap Vape, charger dan carthridge (vial) yang didalamnya berisi narkotika jenis Delta 9 Tetrahydrocannabino kepada Derik Crabs.
Paket kiriman yang tiba pada 30 September 2017 sekitar pukul 10.00 wita oleh petugas Kantor Pengawasan dan Pelanyanan Bea dan Cukai Type Madia Pabean Ngurah Rai dilakukan pemeriksaan. Pemeriksaan dilakukan terhadap paket kiriman dari luar negeri yang masuk ke Kantor Pos Besar Renon, Denpasar lantaran adanya informasi yang mangatakan ada paket narkoba terkirim lewat pos dari luar negeri.
[pilihan-redaksi2]
Dengan adanya informasi tersebut, petugas menyisir setiap paket pengiriman dari luar negeri dan mencurigai satu paket barang yang dikirim atas nama Stevenson Joel dan penerimanya terdakwa.
Dengan adanya informasi tersebut, petugas menyisir setiap paket pengiriman dari luar negeri dan mencurigai satu paket barang yang dikirim atas nama Stevenson Joel dan penerimanya terdakwa.
Saat dilakukan pemeriksaan ditemukan 1 buah kotak warna kuning yang bertuliskan Cafe Latte yang didalamnya berisi 5 buah alat hisap, charger (pemanas). Selain itu juga terdapat 20 buah cartridge (vial) berisi cairan warna kuning dengan berat keseluruhan 0,4 ml netto atau 0,4 gram yang diduga mengandung narkotika.
"Terhadap paket yang diduga mengandung narkotika tersebut dilakukan pengecekan dengan alat tes narkotika dan benar 20 buah cartridge (vial) berisi cairan warna kuning itu berisi narkotika," kata Jaksa.
Terdakwa diamankan saat mengambil paket tersebut. Untuk kemudian dilakukan pengembangang di villa tempat tinggal terdakwa yang selama ini bekerja sebagai disainer. Dari penggeledahan itu petugas kepolisian menemukan berupa satu buah vape berisi cairan warna kuning dengan berat 16,94 gram brutto atau 0,02 ml atau 0,02 gram netto mengandung narkotika Delta 9 tetrahydrocannabinol.
"Terdakwa mengimpor atau memasukan narkotika ke daerah Pabean Indonesia secara ilegal dengan tidak memiliki ijin dari menteri kesehatan," demikian Jaksa Suhadi. (bbn/maw/rob)
Berita Denpasar Terbaru
Reporter: bbn/maw