search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Belum Membayar Biaya Kegiatan, PT Segara Tuding BSN Melakukan Penipuan
Selasa, 8 Mei 2018, 08:20 WITA Follow
image

beritabali.com/ist

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, BADUNG.

Beritabali.com.Badung, Badan Standarisasi Nasional (BSN) dinilai tidak profesional dan terindikasi Korupsi. Pasalnya, pada saat perusahaan PT Segara meminta untuk pembayaran kegiatan ISO COPOLCO ke-40 di Bali Nusa Dua Convention Center, BSN menyatakan tidak memiliki anggaran dana untuk membayarkan biaya kegiatan tersebut.
 
[pilihan-redaksi]
Ironis event yang direncanakan digelar selama 4 hari mulai Senin (7/5), terpaksa terjadi penundaan. Hal penyebab lantaran dianggap bermasalah, karena diduga memalsukan surat keputusan (SK) yang dikeluarkan oleh Gubernur Bali Made Mangku Pastika. 
 
Awalnya, PT Segara menerima proyek pelaksanaan Event ISO COPOLCO dari Lembaga Perlindungan Konsumen Nasional Indonesia (LPKNI) yang bekerjasama dengan BSN yang mengacu kepada SK resmi Badan Standarisasi Nasional resmi dan surat kerjasama  dari PT LPKNI.
 
Namun, pada pelaksanaannya dana yang dijanjikan tidak kunjung dibayarkan oleh Badan Standarisasi Nasional (BSN) dan Lembaga Perlindungan Konsumen Nasional Indonesia (LPKNI). Dalam pernyataannya, PT Segara mengungkapkan bahwasannya telah dirugikan kurang lebih Rp2,5 miliar oleh LPKNI dan BSN untuk pembiayaan Acara ISO COPOLCO tersebut.
 
Presiden LPKNI Nanang Nelson, SH, MH Dan Bendahara LPKNI Lila Tania telah dilaporkan ke Bareskrim Polri atas tindakan penipuan yang dilakukan oleh LPKNI terhadap PT Segara. Direktur utama PT Segara, Rizki Adam mengungkapkan bahwasannya LPKNI dan BSN sudah mencoreng nama baik Indonesia di mata Internasional dengan tidak melaksanakan kewajibannya sesuai dengan SK yang telah dikeluarkan oleh BSN. 
 
[pilihan-redaksi2]
Pada pasal ketiga Surat Keputusan (SK) tersebut dinyatakan bahwa seluruh biaya yang dikeluarkan untuk pembiayaan ISO COPOLCO 2018 dibebankan kepada APBN Badan Standarisasi Nasional dan APBD Provinsi Bali. PT Segara juga akan menggugat Badan Standarisasi Nasional atas kelalaian yang mengakibatkan kerugian kepada PT Segara. PT Segara akan terus menempuh proses hukum dan melaporkan oknum Badan Standarisasi Nasional yang terindikasi korupsi.
 
"Dalam aksinya mereka juga memalsukan Surat Gubernur Bali demi keuntungan pribadi dan kelompoknya. Sehingga kami terpaksa melaporkan Presiden LPKNI Nanang Nelson dan Bendahara LPKNI Lila Tania ke Bareskrim Polri atas tindakan penipuan yang dilakukan terhadap PT Segara," tegas Dahlia Zein selaku pengacara PT Segara.
 
Bahkan lanjut dia, saat ini ijin penyelenggaraan yang mengundang 40 negara sebagai peserta menggunakan ijin yang dikeluarkan oleh Bupati Badung.
 
"Saya tidak tau ijin dari Bupati Badung bisa dibuktikan keabsahannya atau sama juga dipalsukan seprti yang dipalsukan dalam SK Gubernur," ungkapya. (bbn/maw/rob)

Reporter: bbn/maw



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami