search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Pentingnya Perlindungan Konsumen Era Ekonomi Digital
Kamis, 10 Mei 2018, 09:30 WITA Follow
image

beritabali.com/ist

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, BADUNG.

Beritabali.com.Badung, Potensi ekonomi digital di dunia saat ini tidak bisa dipandang sebelah mata termasuk di Indonesia. Tren pertumbuhan ekonomi digital di Indonesia sendiri mengalami perubahan drastis sejak dikenalnya revolusi industri 4.0, Untuk itu diperlukan startegi perlindungan konsumen di era digital. 
 
[pilihan-redaksi]
Hal itu disampaikan Kepala Badan Standardisasi Nasional (BSN), Bambang Prasetya dalam Badan Standardisasi Nasional (BSN) dalam Workshop “Consumer Protection in the Digital Economy” dalam rangkaian even ISO COPOLCO pada Rabu, (9/5) di Nusa Dua, Badung.
 
"Workshop ini menjadi penting, karena mempertemukan perwakilan konsumen, otoritas publik, pelaku usaha dan pakar standardisasi untuk melindungi konsumen dari dampak ekonomi digital yang memerlukan kerangka hukum. Pemerintah sedang mengupayakan payung hukum untuk memastikan sistem keamanan, perlindungan privasi pengguna dan persaingan bisnis di dunia digital maupun konvensiona," jelasnya.
 
Dilanjutkan, dalam workshop ini, perwakilan dari ISO COPOLCO memaparkan masalah utama konsumen di era digital, seperti proteksi identitas privasi dan aset konsumen, peraturan transaksi perdagangan online termasuk pengaduan keluhan, dan bagaimana membangun kepercayaan serta fairness dalam penanganan dispute dan penyelesaiannya. 
 
"Workshop ini menyediakan sarana yang ideal untuk tukar informasi dan dialog yang diharapkan dapat memberikan kontribusi dalam perumusan kebijakan perlidungan konsumen di era digital economy," ujarnya.
 
Menurut Bambang, pertemuan ini cukup strategis mengingat era bebas dalam perdagangan antar negara seperti saat ini, menuntut peranan konsumen sadar akan penggunaan barang dan jasa yang aman dan berkualitas.
 
“Perkembangan ekonomi digital yang kian pesat harus sejalan dengan perlindungan yang nyata bagi konsumen, sebab saat ini transaksi perdagangan bukan hanya dalam satu negara, tapi sudah melalui lintas negara,” ucapnya.
 
[pilihan-redaksi2]
Terkait perlindungan konsumen dalam digital economy ini, Bambang menyatakan, bahwa BSN telah menetapkan SNI ISO/IEC 27001:2013 Persyaratan Sistem Manajemen Keamanan Informasi Standar ini menentukan persyaratan untuk menetapkan, menerapkan, memelihara dan secara berkelanjutan memperbaiki Sistem Manajemen Keamanan Informasi (SMKI) dalam konteks organisasi. Standar ini juga mencakup persyaratan untuk penilaian dan penanganan risiko keamanan informasi disesuaikan dengan kebutuhan organisasi.
 
"Kita masih perlu membutuhkan standar yang disepakati secara internasional serta sistem yang dapat dioperasikan dan mendukung rantai pasokan global sehingga bisa memainkan peran utama dalam ekonomi kolaboratif dengan memperhatikan hak-hak konsumen," sebutnya.
 
Bambang menambahkan, posisi Indonesia dalam dunia internasional, di bidang standardisasi dan penilaian kesesuaian. Indonesia sudah menjadi anggota ISO sejak tahun 1954, saat ini BSN merupakan contact point Indonesia di organisasi ISO. Dirinya berharap, Workshop “Consumer Protection in the Digital Economy” dapat menghasilkan rekomendasi yang disepakati terutama untuk meningkatkan perlindungan konsumen dengan keberadaan digital economy ini.(bbn/aga/rob)

Reporter: bbn/aga



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami