Mantan Pegawai Kontrak Satpol PP Denpasar Divonis 9 Bulan Penjara
Jumat, 11 Mei 2018,
18:55 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Beritabali.com.Denpasar, Bagus Made Putra Perdana alias Gustra yang pernah bekerja sebagai tenaga kotrak di Satpol PP Denpasar divonis 9 bulan penjara oleh majelis hakim PN Denpasar pimpinan Made Purnami.
[pilihan-redaksi]
Dalam amar putusnya, majelis hakim menyatakan, terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan maksud menguntungkan diri sendiri dengan melawan hukum memaksa orang lain dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberi sesuatu barang atau uang.
Dalam amar putusnya, majelis hakim menyatakan, terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan maksud menguntungkan diri sendiri dengan melawan hukum memaksa orang lain dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberi sesuatu barang atau uang.
Perbuatan terdakwa melanggar Pasal 368 ayat (1) KUHP. "Menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 9 bulan,"sebut Hakim Made Purnami dalam putusanya.
Putusan ini, lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Raka Arimbawa yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan (1,5 tahun).
Atas putusan itu, baik terdakwa maupun jaksa sama-sama menyatakan menerima. "Kami menerima putusan ini,"ujar jaksa Raka Arimbawa dimuka sidang.
Sementara itu sebagaimana dalam dakwaan jaksa yang dibacakan dimuka sidang terungkap, terdakwa ditangkap pada tanggal 5 Januari 2017 sekira pukul 16.30 di Spa Scarlet di Jln. Kembang Gading No. 1. Sebelum ditangkap, terdakwa yang merupakan tenaga Kontrak pada Satpol PP Denpasar itu diduga melakukan pungutan liar (pungli) di beberapa spa di wilayah Denpasar.
Pertama terdakwa mendatangi Happy Spa di Jln. Tukad Balian dan mengatakan Spa yang tidak mengantongi izin akan di razia oleh Satpol PP.
[pilihan-redaksi2]
"Selanjutnya terdakwa meminta atensi bulanan sebesar Rp 300 ribu,"sebut jaksa Kejati Bali itu.
"Selanjutnya terdakwa meminta atensi bulanan sebesar Rp 300 ribu,"sebut jaksa Kejati Bali itu.
Kemudian terdakwa mendatangi Spa lain dan mengatakan hal yang sama yaitu Spa yang tidak punya izin akan dirazia Satpol PP. Dalam dakwaan terungkap, selain mendatang Happy Spa, terdakwa juga mendatangi Scarlet dan D2D Spa.
Apesnya, saat terdakwa mendatangi Scarlet Spa di Jln. Kembang Ganding No. 1. Pada saat terdakwa mengambil uang atensi, terdakwa diamankan polisi dari Polda Bali. Pada saat ditangkap, polisi mengamankan barang bukti uang sebesar Rp500 ribu.
Dalam dakwaan terungkap pula, pemilik Spa memberikan uang karena terdakwa mengaku anggota Satpol PP Kota Denpasar dan akan merazia dan menutup tempat Spa yang tidak memiliki izin. (bbn/maw/rob)
Berita Denpasar Terbaru
Reporter: bbn/maw