search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
BKSDA Bali Lepas liarkan 21 Penyu Hijau Hasil Tangkapan
Kamis, 7 Juni 2018, 17:25 WITA Follow
image

beritabali.com/ist

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, JEMBRANA.

Beritabali.com,Jembrana. Sebanyak 21 penyu yang merupakan barang bukti hasil tangkapan Polres Jembrana (5/6) di daerah Melaya dilepasliarkan Kamis (7/6) pagi di tempat penangkaran penyu Kurma Asri di kawasan Pantai Perancak. 
 
[pilihan-redaksi]
Turut hadir melepas diantaranya; Bupati Jembrana I Putu Artha dan anggota Forkopimda Jembrana, BKSDA (Balai Konservasi Sumber Daya Alam) Bali, masyarakat umum, wisatawan asing dan berbagai LSM pecinta lingkungan. Pada pelepasan tersebut Bupati Artha berharap kejadian tertangkapnya warga yang menjual penyu tersebut merupakan kejadian terakhir di wilayah Jembrana.
 
Kasubbag Tata Usaha BKSDA Bali, Ketut Catur mengungkapkan bahwa dari 27 penyu yang disita oleh Polres Jembrana 21 ekor di lepas liarkan, 2 ekor masih disimpan sebagai barang bukti dan 4 ekor masih dalam perawatan karena mengidap tumor. 
 
[pilihan-redaksi2]
“Pelepas liaran ini memenuhi beberapa sisi, jika dari sisi konservasi harus dilepaskan secepatnya. Namun dari segi hukum harus dengan persetujuan Kejaksaan karena merupakan barang bukti dari sebuah tindak kejahatan. Setelah berkoordinasi diputuskanlah di lepaskan hari ini" jelasnya. 
 
Ia mengharapkan dari sisi publikasi agar memberi pesan kepada masyarakat sehingga hal ini tidak terulang lagi. Seperti diberitakan sebelumnya, Jajaran Polres Jembrana berhasil mengungkap maraknya perdagangan penyu ilegal di Kabupaten Jembrana, Senin (5/6) dengan mengamankan 27 ekor penyu jenis Penyu Hijau (Chelonia mydas). 
 
Berdasarkan informasi dari Mapolres Jembrana 27 ekor penyu hijau ini diamankan dari tangan Muhamad (57), seorang warga dari Banjar Melaya Pantai, Desa Melaya, Kecamatan Melaya pada Senin (4/6) sekitar pukul 21.30 Wita. Kepada petugas, Muhamad yang diketahui yang terjerat kasus perdagangan satwa dilindungi ini mengaku sebagai pengepul dan mendapat ke-27 ekor penyu hijau yang masih dalam kondisi hidup ini dengan cara membeli dari nelayan yang berada di Madura. (bbn/Jim/rob) 

Reporter: -



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami