Melawan Saat Menunjukkan Lokasi Pelarian, Polisi Tembak kaki 4 Tahanan Kabur
Kamis, 21 Juni 2018,
08:00 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Beritabali.com,Denpasar. Lima tersangka tahanan Polsek Denbar yang kabur di Polsek Denpasar Barat, Senin (4/6) lalu, seluruhnya sudah ditangkap di beberapa lokasi. Yakni Muhamad Panzuri Akbar, Muhamad Rifai, Muhamad Zubair, Muhamad Alfah dan Wylson Kennedy. Namun karena berupaya melawan dan kabur saat menunjukkan lokasi pelarian, empat tersangka terpaksa ditembak kakinya.
[pilihan-redaksi]
“Hanya tersangka Akbar yang tidak ditembak karena dia ditangkap sebelum batas waktu 1x24 jam. Sementara 4 lainnya terpaksa diberikan tindakan tegas karena berusaha melawan dan kabur saat akan menunjukkan lokasi pelarian,” sebut Kapolresta Denpasar Kombespol Hadi Purnomo, Rabu (20/6).
“Hanya tersangka Akbar yang tidak ditembak karena dia ditangkap sebelum batas waktu 1x24 jam. Sementara 4 lainnya terpaksa diberikan tindakan tegas karena berusaha melawan dan kabur saat akan menunjukkan lokasi pelarian,” sebut Kapolresta Denpasar Kombespol Hadi Purnomo, Rabu (20/6).
Perwira melati tiga dipundak itu menceritakan, pelarian tahanan itu sudah direncanakan oleh tersangka Muhamad Rifai, yang ingin melihat kelahiran anaknya di Bandung, Jawa Barat. Keinginannya itu disampaikan kepada Muhamad Zubair, rekan sesama selnya. Zubair yang terlibat kasus penggelapan itu kemudian meminta bantuan saudaranya, Muhamad Yasin yang kini berstatus tersangka untuk membawa gergaji dan peralatan lainnya.
“Dia sudah diamankan dan statusnya tersangka karena ikut membantu pelarian para tahanan,” urai Kapolresta didampingi Kasatreskrim Kompol Wayan Arta Ariawan.
Terungkap, tersangka Yasin datang ke tahanan berpura-pura membesuk dan memberikan peralatan 2 gergaji, pisau cater, obeng plat, baut, besi secara bertahap, dimulai tanggal 24 Mei, 28 Mei, dan 31 Mei 2018. Oleh tersangka Rifai, peralatan itu disembunyikan di sebuah lobang di sel tahanan mereka.
“Mereka membobol plafon dan teralis besi secara bertahap. Disinilah kelengahan dari anggota piket jaga,” ungkapnya.
Kelima tersangka akhirnya kabur, Senin (4/6) dini hari lalu, memjebol plafon dan teralis besi kamar mandi. Setelah menjebol genteng, mereka melarikan diri secara terpisah.
Polisi kemudian membentuk tim pemburu dan akhirnya menangkap kelima tersangka kurun waktu 17 hari. Tersangka Muhamad Panzuri Akbar ditangkap usai bersembahyang di Masjid, Panjer, Denpasar Selatan, sekitar pukul 19.00 Wita. Dari keterangan tersangka Akbar akhirnya terkuak peran masing-masing tersangka dan siapa yang membantu pelarian (tersangka Muhamad Yasin, red).
Menyusul kemudian penangkapan tersangka Muhamad Zubair di terminal Bungurasih Surabaya Jawa Timur, Selasa (5/6) sekitar pukul 13.00 Wita. Beruntung petugas kepolisian cepat menangkapnya karena tersangka akan kabur ke Jakarta. “Dia (Zubair, red) kabur bersama dengan tersangka Wylson dan Alfah menuju Wangaya dan sempat ke kuburan Badung, lalu ke Sanur dan ke Jalan Bungtomo menuju terminal Ubung. Selanjutnya, ke Gilimanuk menyeberang Ketapang menuju Surabaya,” imbuh Kombes Hadi.
[pilihan-redaksi2]
Tangkapan berikutnya tersangka Muhamad Rifai. Otak pelarian ini dibekuk di rumah istrinya di Jalan Sibiru, Bandung Jawa Barat, Senin (11/6). “Tersangka Rifai mengaku kabur ke Pidada naik bus jurusan Gilimanuk, kemudian jalan kaki ke pantai menuju kapal penyebrangan. Sampai di ketapang cari bis jurusan Surabaya menuju Bandung,” bebernya.
Tangkapan berikutnya tersangka Muhamad Rifai. Otak pelarian ini dibekuk di rumah istrinya di Jalan Sibiru, Bandung Jawa Barat, Senin (11/6). “Tersangka Rifai mengaku kabur ke Pidada naik bus jurusan Gilimanuk, kemudian jalan kaki ke pantai menuju kapal penyebrangan. Sampai di ketapang cari bis jurusan Surabaya menuju Bandung,” bebernya.
Berlanjut penangkapan tersangka Wylson Kennedy di Balikpapan, Kalimantan Timur, 15 Juni sekitar pukul 20.05 Wita dan tersangka Muhamad Alfah di Samarinda, Kaltim, sekitar pukul 04.30 Wita. Kombes Hadi mengatakan pelarian yang paling mengenaskan adalah tersangka Wylson dan Alfah. Selama pelarian, keduanya tidak memiliki uang untuk makan dan naik kapal.
“Jadi terpaksa keduanya mencari sisa makanan di tong sampah,” ujar Kapolresta. Selain dijerat pasal pencurian dan penggelapan, kelima tersangka juga dikenakan pasal tambahan yakni Pasal 170 KUHP tentang melakukan pengerusakan secara bersama-sama dan merusak fasilitas Negara. (bbn/Spy/rob)
Berita Denpasar Terbaru
Reporter: bbn/bgl