Puluhan Duktang Tidak Beridentitas Kena Sanksi Rp52 Ribu Per Orang
Kamis, 21 Juni 2018,
17:25 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, BADUNG.
Beritabali.com,Badung. Puluhan penduduk datang (Duktang) yang terjaring sidak tanpa identitas alias bodong di Terminal Mengwi jalani sidang tindak pidana ringan (Tipiring) pada Kamis (21/6) dengan sanksi hanya dikenai Rp52 ribu per orang
[pilihan-redaksi]
Dari 94 yang terdata sedikitnya ada 27 orang yang ditipiring. Sidang Tipiring dipimpin oleh Hakim dari PN Denpasar I Gusti Ngurah Partha Bhargawa, Panitra I Ketut Adiun dan dua Jaksa Penuntut Umum Eriek Sumayanti dan Wahyu Agartya. Sebelumnya, Satpol PP bersama Dinas Sosial Kabupaten Badung juga sudah memulangkan secara paksa belasan duktang bodong yang lolos pemeriksaan di pintu masuk Bali di Gilimanuk.
Dari 94 yang terdata sedikitnya ada 27 orang yang ditipiring. Sidang Tipiring dipimpin oleh Hakim dari PN Denpasar I Gusti Ngurah Partha Bhargawa, Panitra I Ketut Adiun dan dua Jaksa Penuntut Umum Eriek Sumayanti dan Wahyu Agartya. Sebelumnya, Satpol PP bersama Dinas Sosial Kabupaten Badung juga sudah memulangkan secara paksa belasan duktang bodong yang lolos pemeriksaan di pintu masuk Bali di Gilimanuk.
Rinciannya pada Senin (18/6) lalu, dipulangkan 11 orang. Kemudian, Rabu (20/6), ada 1 orang lagi sudah dipulangkan karena telantar dan kehabisan biaya untuk pulang ke NTT.
“Yang 27 orang ini disidang Tipiring tadi pagi (kemarin) bertempat di Terminal Mengwi,” ujar Kasatpol PP Badung, I Gusti Agung Ketut Suryanegara, Kamis (21/6).
Sebanyak 27 Duktang bodong ini adalah hasil sidak tim gabungan, Rabu kemarin. Mereka dominan berasal dari Banyuwangi dan Jawa Timur. “Sebanyak 27 orang ini kita jaring tadi pagi,” imbuhnya.
Berdasarkan keputusan sidang Tipiring para duktang bodong ini langsung dijerat dengan sanksi denda sebesar Rp 52 ribu. Uang ini kemudian disetor ke kas daerah. “Mereka yang disidang tipiring dikenakan sanksi denda sebesar Rp52.000 per orang. Uang yang kita pungut disetorkan ke kas daerah,” kata Suryanegara.
Menurutnya, selama pengamanan arus balik, tim gabungan telah melakukan pemeriksaan terhadap 40 bus dengan 1.130 orang penumpang yang tiba di Terminal Tipe A tersebut. Alhasil, tim gabungan berhasil mengamankan 94 penumpang yang tidak memiliki identitas.
[pilihan-redaksi2]
“Pemeriksaan penumpang yang dilakukan mulai Senin (18/6) hingga sekarang berhasil mengamankan 94 orang. Ini termasuk yang disidang tipiring hari ini (kemarin), tapi mereka yang telah mengikuti sidang tidak dipulangkan,” jelasnya.
“Pemeriksaan penumpang yang dilakukan mulai Senin (18/6) hingga sekarang berhasil mengamankan 94 orang. Ini termasuk yang disidang tipiring hari ini (kemarin), tapi mereka yang telah mengikuti sidang tidak dipulangkan,” jelasnya.
Duktang yang dipulangkan, lanjut Suryanegara adalah mereka yang tidak memiliki identitas diri dan tidak memiliki tujuan jelas. Jumlah mereka mencapai 12 orang.
“11 orang yang kami pulangkan pada hari pertama sidak, ditambah 1 orang terlantar dipulangkan ke NTT oleh Dinas Sosial Provinsi Bali,” beber Suryanegara. (bbn/maw/rob)
Berita Badung Terbaru
Reporter: bbn/maw