Terdakwa Residivis Sindikat Narkoba Jaringan Lapas Madiun Tidak Pernah Jera
Rabu, 4 Juli 2018,
17:30 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Beritabali.com,Denpasar. Residivis bernama Asep Kurnia (38) seakan tidak pernah jera dari pengapnya jeruji besi. Ia kembali didudukkan di Pengadilan Negeri Denpasar, Rabu (4/7).
[pilihan-redaksi]
Dalam sidang dengan agenda pembacaan dakwaan sekaligus pemeriksaan saksi ini, terdakwa didampingi langsung oleh Penasehat Hukum Edward Pangkahila. Sebagaimana dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Wayan Sutarta, dihadapan Hakim Ketua Wayan Kawisada SH, menyebutkan terdakwa ditangkap oleh Anggota Direktorat Resese Narkoba Polda Bali bersama tim Counter Transnational and Organized Crime (CTOC).
Dalam sidang dengan agenda pembacaan dakwaan sekaligus pemeriksaan saksi ini, terdakwa didampingi langsung oleh Penasehat Hukum Edward Pangkahila. Sebagaimana dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Wayan Sutarta, dihadapan Hakim Ketua Wayan Kawisada SH, menyebutkan terdakwa ditangkap oleh Anggota Direktorat Resese Narkoba Polda Bali bersama tim Counter Transnational and Organized Crime (CTOC).
Terdakwa merupakan sindikat narkotika jaringan lembaga pemasyarakatan (LP). Dimana dirinya selama ini dikendalikan narapidana bernama Bayu Sri Hartawan bin Wahyu Kurnia alias Bokir (31) yang dibekuk dari dalam Lembaga Pemasyarakatan Kelas I A Madiun, Jawa Timur.
Penangkapan terhadap Asep ditempat tinggalnya di Jalan Sekar Tanjung X Nomor 36A Banjar Kerthagraha, Kelurahan Kesiman, Denpasar Timur. Saat itu petugas tidak menemukan barang bukti di dalam kamar terdakwa. Setelah dilakukan pemeriksaan mendalam, terdakwa menyebut barang bukti ada di dalam mobilnya yang terpakir di halaman.
Petugas menemukan narkoba jenis shabu dibawa setir mobil sebanyak 5 paket dengan berat 24,50 gram bruto. Selain itu, tersangka juga mengakui masih menyimpan narkoba di dalam celana dalam seberat 102,96 gram bruto dan didalam dompetnya seberat 100,96 gram brutto.
“Semua Narkoba ini ditemukan di tiga tempat, yakni mobil, celana dalam dan di dalam dompetnya,” baca Jaksa.
Interogasi terhadap tersangka tidak berhenti disana saja. Petugas kemudian melakukan pendalaman dan menganalisa semua keterangannya. Kemudian tersangka mengaku masih menyimpan shabu di kos-kosan mantan istrinya di Jalan Mulawarman nomor 144 Banjar Tedung, Desa Abianbase, Gianyar.
[pilihan-redaksi2]
Dari lokasi itu, ditemukan shabu seberat 124,12 gram yang disembunyikan di dalam toples makanan. Kepada petugas, tersangka ini mengakui semua narkotika jenis Shabu itu didapat dari seorang narapidana bernama Bayu Sri Hartawan bin Wahyu Kurnia alias Bokir yang mendekam di dalam lembaga pemasyarakatan Kelas I A Madiun, Jawa Timur.
Dari lokasi itu, ditemukan shabu seberat 124,12 gram yang disembunyikan di dalam toples makanan. Kepada petugas, tersangka ini mengakui semua narkotika jenis Shabu itu didapat dari seorang narapidana bernama Bayu Sri Hartawan bin Wahyu Kurnia alias Bokir yang mendekam di dalam lembaga pemasyarakatan Kelas I A Madiun, Jawa Timur.
“Pengakuannya, dia hanya menerima perintah dari Napi di LP Madiun itu. Dia mengambil shabu dengan cara di tempel diseputaran Jalan Gatot Subroto dan dibawa ke kosannya untuk dipecahkan sebelum diedarkan kembali sesuai perintah Napi tersebut. Untuk laku 1 ons, terdakwa mendapat upah sebesar 2 juta rupiah," bebernya.
Dari pengakuan pria itu, narkoba yang dipesan oleh Bayu Sri Hartawan bin Wahyu Kurnia alias Bokir ini seharga Rp 328 juta. Barang bukti itu diambil oleh tersangka Anjas Sugiarto dari seorang bernama Tan Candra Susanto alias Koko (56) di Surabaya. Atas tindakannya, terdakwa disangkakan pasal berlapis pasal 114 ayat 2 dan pasal 112 ayat 2 jo pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2009. (bbn/maw/rob)
Berita Denpasar Terbaru
Reporter: bbn/maw