Antisipasi Alih Fungsi Lahan, 22 Desa Wisata di Tabanan Sudah Kantongi SK
Jumat, 6 Juli 2018,
23:20 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, TABANAN.
Beritabali.com,Tabanan. Dari 22 desa wisata di Kabupaten Tabanan yang sudah mengantongi SK Bupati 6 diantaranya baru menerima SK Bupati Tabanan, dimana dukungan Pemkab pada desa wisata tersebut untuk mengantisipasi adanya alih fungsi lahan pertanian di Tabanan.
[pilihan-redaksi]
Kepala Dinas Pariwisata Tabanan, I Made Yasa, mengatakan enam desa yang baru saja menerima SK Bupati Tabanan adalah Desa Sanda Kecamatan Pupuan, Desa Wanagiri Kecamatan Selemadeg, Desa Munduktemu Kecamatan Pupuan, Desa Lumbung Kauh, Kecamatan Selemadeg Barat, Desa Bantiran Kecamatan Pupuan dan Desa Megati, Kecamatan Selemadeg Timur.
Kepala Dinas Pariwisata Tabanan, I Made Yasa, mengatakan enam desa yang baru saja menerima SK Bupati Tabanan adalah Desa Sanda Kecamatan Pupuan, Desa Wanagiri Kecamatan Selemadeg, Desa Munduktemu Kecamatan Pupuan, Desa Lumbung Kauh, Kecamatan Selemadeg Barat, Desa Bantiran Kecamatan Pupuan dan Desa Megati, Kecamatan Selemadeg Timur.
"Bagi Desa Wisata yang belum mendapatkan SK Bupati akan terus kami proses dan kami bina,” terangnya, Jumat (6/7).
Yasa menjelaskan setelah Desa Wisata mengantongi ijin, ini akan mempermudah pihaknya melibatkan instansi terkait ikut dalam memajukan desa wisata tersebut. Seperti desa wisata memerlukan pemasaran produk hasil dari desa, bisa ditangani Dinas Perindustrian dan Perdagangan.
Untuk promosi wisata bisa ditangani Dinas Pariwisata dan membehani infrastruktur bisa ditangani langsung oleh PUPR. "Jadi ini berkesinambungan, semua perangkat daerah terlibat. Dan ini juga harus dibarengi dengan kemauan masyarakat setempat," tegas Yasa.
[pilihan-redaksi2]
Salah satu desa wisata yang telah menerima SK Bupati adalah Desa Bantiran Kecamatan Pupuan. Pihaknya sangat bersyukur atas SK yang didapat. "SK didapat untuk memperkuat pihak desa dalam mempertahankan kawasan potensial desa yang dimiliki," jelas Perbekel Bantiran I Nyoman Suranata.
Salah satu desa wisata yang telah menerima SK Bupati adalah Desa Bantiran Kecamatan Pupuan. Pihaknya sangat bersyukur atas SK yang didapat. "SK didapat untuk memperkuat pihak desa dalam mempertahankan kawasan potensial desa yang dimiliki," jelas Perbekel Bantiran I Nyoman Suranata.
Diakui, Desa Bantiran terkenal memiliki sektor pertanian dan perkebunan. Bahkan ada juga wisata air terjun yang sekarang cukup digemari oleh wisatawan. Kedepannya juga akan menghidupkan upacara Ngusaba Desa. "Selain itu SK didapat minimal ada kekuatan hukum jaga desa agar dari ancaman alih fungsi lahan," tandas Suranata.
Sejatinya di Kabupaten Tabanan ada 133 Desa, dan baru 43 Desa yang menjadi Desa Wisata. Sebanyak 22 Desa Wisata sudah memiliki SK Bupati. “Desa di Tabanan yang belum menjadi Desa Wisata karena potensi yang dimiliki belum digali dan dikembangkan,” terangnya. (bbn/nod/rob)
Berita Tabanan Terbaru
Reporter: bbn/nod