search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Kepemilikan Narkoba, Polres Badung Ciduk Mantan Pelayan Cafe
Senin, 9 Juli 2018, 17:20 WITA Follow
image

beritabali.com/ist

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, BADUNG.

Beritabali.com,Badung. Mantan karyawan sebuah Café di kawasan Kuta Utara diciduk lantaran memiliki tujuh paket sabhu siap edar. Pria berinisial BH alias Rajus (25) dibekuk Sat narkoba Polres Badung lantaran di Almari kamar Kosnya ditemukan petugas sejumlah tujuh paket sabhu siap edar seberat 9,22 gram pada akhir bulan juni lalu.
 
[pilihan-redaksi]
Pelaku mengaku telah menjalankan bisnis narkoba sejak 4 bulan lalu dimana semenjak diberhentikan sebagai waiter di café. Menurut informasi dari Polres Badung, barang haram tersebut didapatnya pada seseorang yang ia kenal melalui telepon, setiap menempel ia mendapatkan upah sebesar Rp50 ribu. Uang hasil transaksi ia pergunakan memenuhi kehidupannya sehari hari bersama istri sirihnya.
 
Rajus tidak bisa berkutik saat ditangkap di Kosan elit jalan Cargo Taman Ubung Denpasar lantaran pada saat dibekuk sedang bersama istri sirihnya sedang tertidur.
 
[pilihan-redaksi2]
Seijin Kapolres Badung, Kasat Narkoba Polres Badung AKP Djoko Hariadi,S.H mengungkapkan pihaknya mengendus pergerakan peredaran narkoba di wilayah Mengwi Badung dan melakukan penyelidikan adanya peredaran di wilayah hukumtersebut. 
 
"Alhasil pelaku berhasil kami ringkus dengan barang buktinya,“ Ungkap Perwira murah senyum ini pada saat ditemui di ruanganya, Senin (09/07).
 
Tersangka pria kelahiran Bangkalan  Madura ini kini harus mendekam di jeruji besi Mapolres Badung untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Selain menangkap Budi Hartono, Sat Res Narkoba Polres Badung juga mengamankan lima tersangka penyalahguna lainnya diantaranya 2 pengedar yaitu DA (36) ditangkap di Jalan Antasura Denpasar Utara dengan barang bukti 2,08 gram sabhu dikemas dalam empat paket dan KD (28) ditangkap di Jalan Gunung Agung Denpasar dengan empat paket sabhu seberat 3,41 gram, serta berhasil mengamankan 3 pelaku penyalahguna sebagai pengedar dan diarahkan untuk direhabilitasi. (bbn/rlspolresbadung/rob)

Reporter: bbn/rls



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami