search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Mencuri Karena Lapar, Jaksa Tuntut Pria Asal Lombok 1 tahun Penjara
Selasa, 10 Juli 2018, 06:35 WITA Follow
image

beritabali.com/ist

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Beritabali.com,Denpasar. Apes dialami Rival Wibowo (27) pria asal Lombok, NTB ini Nekat merantau tanpa bawa bekal dan ia pun terpaksa mencuri makanan karena lapar.
 
[pilihan-redaksi]
Akibat perbuataannya, ia pun diseret ke kursi pesakitan dan dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama 1 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Senin (9/7). Jaksa Putu Oka Surya Atmaja, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan, sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal  363 ayat (1) ke-3 KUHP.
 
"Menuntut supaya majelis hakim yang mengadili perkara ini menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rival Wibowo berupa pidana penjara selama 1 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan,"tegas Jaksa Putu Oka di hadapan Majelis Hakim pimpinan Ida Ayu Pradnya Dewi.
 
Seperti diketahui dalam dakwaan, hingga kasus ini menjerat terdakwa, terjadi pada Minggu (8/4) lalu di Rumah Makan KE and ME di Jalan Gatot Subroto Timur No.187 Denpasar. Berawal dari terdakwa tiba di Bali dari Lombok dengan menumpang truk untuk mencari kerja. 
 
[pilihan-redaksi2]
Setiba di Denpasar, terdakwa kelelahan dan tidur di emperan toko. Selanjutnya, sekitar pukul 04.30, terdakwa terbangun dan merasa lapar."Akibat rasa lapar timbul niat terdakwa mencuri dengan berjalan kaki mencari sasaran hingga akhirnya terdakwa menemukan rumah makan Ke and Me yang saat itu dalam kondisi sepi," terang Jaksa Putu Oka.
 
Setelah berhasil masuk, terdakwa melihat tas kecil di atas meja milik karyawan di restaurant tersebut.
Kemudian terdakwa buka dan mengambil sebuah power bank, satu jam tangan merek puma warna hitam, uang tunai Rp 20 ribu dan USD 1. 
 
Selanjutnya terdakwa memasukkan seluruh barang tersebut ke dalam saku celana. Sedangkan tas kecil dibuang ke pot bunga. 
Namun aksinya itu justru dipergoki saksi I Nyoman Suantara dan bersama korban mengejarnya. Selanjutnya terdakwa dibawa dan diamankan ke Polsek Dentim untuk proses lebih lanjut. (bbn/maw/rob)

Reporter: bbn/maw



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami