search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Pembunuhan Adik Kandung Divonis 8 Tahun Penjara
Jumat, 20 Juli 2018, 20:50 WITA Follow
image

beritabalicom

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Beritabali.com, Denpasar. Putu Adi Permana Jaya (32), terdakwa dalam kasus pembunuhan terhadap adik kandung, divonis hakim 8 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.
 
[pilihan-redaksi]
Dalam sidang tersebut, terdakwa yang merupakan anak dari salah anggota Polisi di Polresta Denpasar ini divonis hakim lebih ringan 4 tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni pidana penjara selama 12 tahun.
 
Namun putusan majelis hakim yang diketuai Ida Ayu Nyoman Adya Dewi ini sejalan dengan JPU yang menilai perbuatan terdakwa terbukti melanggar Pasal 338 KUHP sesua surat dakwaan primair. 
 
Pasal tersebut mengatur tentang tindakan yang dengan segaja menghilangkan nyawa orang lain.
 
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Putu Adi Permana Jaya dengan pidana penjara selama 8 tahun, dikurangi sepenuhnya selama terdakwa berada dalam tahanan sementara," tegas Hakim Adya Dewi saat membacakan amar putusannya, Jumat (20/7).
 
Menyikapi putusan itu, terdakwa yang didampingi kuasa hukumnya Ketut Dodi Arta Kariawan tidak lagi memberi sanggahan atau meminta keringanan. Terdakwa menyatakan menerima putusan itu. Semnetara JPU menyatakan pikir-pikir.
 
Sesuai surat dakwaan, peristiwa berdarah yang menyebabkan korban  Ari Pernama Putra yang tak lain adalah adik kandungnya meninggal dunia itu, terjadi pada Minggu (11/2/2018), sekitar pukul 02.00.
 
[pilihan-redaksi2]
Itu terjadi di tempat tinggalnya di kawasan Perum Dalung Permai Blok C Nomor 11, Banjar Lingga Bumi, Desa Dalung,  Kuta Utara, Badung.
 
Kala itu, terdakwa bersama korban serta saksi I Kadek Dandy Suhendra Putra minum minuman keras di lokasi kejadian. Di tengah asyik minum-minum, terdakwa dan korban terlibat pertengkaran. Pemicunya pun sepele hanya karena terdakwa tidak terima bila saksi I Kadek Dandy Suhendra Putra menginap di rumahnya.
 
Cekcok mulut saat itu akhirnya berujung maut, dimana terdakwa langsung memgambil pisau lipat dan menikam adiknya sendiri hingga tewas. [bbn/maw/psk]

Reporter: bbn/maw



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami