Dewan Nyaleg Loncat ke Partai Lain Disetujui Asal Mundur dari Partai Sebelumnya
Rabu, 1 Agustus 2018,
16:50 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, KARANGASEM.
Beritabali.com, Karangasem. Hasil rapat konsultasi DPRD Kabupaten Karangasem menyetujui anggota DPRD yang masih menduduki jabatan namun menyalonkan diri sebagai caleg dari partai lain dengan syarat harus mendapat persetujuan dan surat pengunduran dirinya dari partai sebelumnya.
[pilihan-redaksi]
Ketua DPRD Karangasem I Nengah Sumardi mengatakan anggota DPRD yang masih menduduki jabatan kemudian nyaleg ke partai lain diperbolehkan namun dengan catatan berdasarkan peraturan KPU yang bersangkutan harus membawa surat pernyataan pengunduran diri dari partai sebelumnya dan itu pun sudah disetujui.
Ketua DPRD Karangasem I Nengah Sumardi mengatakan anggota DPRD yang masih menduduki jabatan kemudian nyaleg ke partai lain diperbolehkan namun dengan catatan berdasarkan peraturan KPU yang bersangkutan harus membawa surat pernyataan pengunduran diri dari partai sebelumnya dan itu pun sudah disetujui.
Hal itu senada dibenarkan Ketua KPU Karangasem Putu Desy Natalia ketika dikonfirmasi mengenai hal tersebut. Menurut Desy, untuk caleg yang maju kembali namun loncat ke partai lain, hal tersebut bisa dilakukan jika partai yang diwakili pada pemilu sebelumnya tidak mempermasalahkan atau tidak menariknya sebagai anggota DPRD maka yang bersangkutan hanya membuat surat pernyataan pengunduran diri saja dari partainya yang dulu.
[pilihan-redaksi2]
Di satu sisi, jika memang itu terjadi, tentu akan muncul pertanyaan terkait jabatan yang saat ini didudukinya beserta haknya mengingat jaabatannya di kursi Dewan membawa nama fraksi partai sebelumnya.
Di satu sisi, jika memang itu terjadi, tentu akan muncul pertanyaan terkait jabatan yang saat ini didudukinya beserta haknya mengingat jaabatannya di kursi Dewan membawa nama fraksi partai sebelumnya.
Sumardi menjelaskan terkait hal tersebut menurutnya kembali ke hak. Tentu, kata dia jika berbicara hak akan ada hubungannya dengan jabatan. Asumsinya, yang dibayar atau digaji itu adalah jabatan yang telah dilantik. Hal ini bisa dilakukan sepanjang surat pengunduran dirinya disetujui oleh Partai dan Partai pengusung terdahulu tidak ada mempermasalahkan.
"Asumsi kami, nantinya tetap digaji karena yang digaji itu adalah jabatannya dan itu adalah haknya," ujar Sumardi. (bbn/igs/rob)
Berita Karangasem Terbaru
Reporter: -