search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Jelang Pertemuan Tahunan IMF, Satpol PP Se-Bali Bangun Sinergitas
Kamis, 9 Agustus 2018, 16:45 WITA Follow
image

istimewa

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Beritabali.com, Denpasar. Jelang pertemuan tahunan International Monetary Fund (IMF), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Bali melaksanakan rapat koordinasi bersama Jajaran Satpol PP Kabupaten/Kota se- Bali. Rapat koordinasi dilakukan dalam upaya membangun sinergitas antara Satpol PP Provinsi bersama Satpol PP Kab/Kota se-Bali serta POLDA Bali.  Rapat koordinasi digelar di ruang Rupatama Gedung Satpol PP Provinsi Bali, Kamis (9/8).

Kasatpol PP Provinsi Bali yang diwakili Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum Dewa Nyoman Rai Dharmadi menyampaikan rapat dimaksudkan selain untuk mensukseskan pertemuan tahunan IMF, juga terkait penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2019 yang tahapannya hampir berbarengan. Salah satu tahapan yakni tahapan kampanye para calon peserta Pemilu, seperti pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) berupa baliho atau spanduk.

Rai Dharmadi berharap adanya pedoman bagi Satpol PP  Kab/Kota dalam menertibkan baliho-baliho yang menyalahi aturan. “Pemasangan baliho oleh para calon peserta pemilu tentunya akan marak, untuk itu kami mohon dievaluasi kembali oleh KPU zona-zona dan masa pemasangannya, sehingga tidak menjadi salah satu penyumbang kekroditan. Serta Pol PP pun bisa melaksanakan penertiban terhadap baliho-baliho yang menyalahi aturan, rusak, ataupun kadaluarsa” ujar Dewa Dharmadi.

Sementara itu, Plh. Ketua KPU Provinsi Bali Kadek Wirati mendukung rencana aksi tersebut. Ia menyampaikan tahapan Pemilu 2019 terutama  masa  kampanye  baru  dimulai  tanggal      23 September 2018 hingga bulan April 2019, sehingga para calon peserta saat ini belum diperkenankan memasang APK. “Jangankan Daftar Calon Tetap (DCT), Daftar Calon Sementara (DCS) saja baru ditetapkan tanggal 12 September untuk selanjutnya ditetapkan sebagai DCT tanggal 23 September,” jelas Wirati

Menurut Wirati, baliho yang baru dipasang saat ini harusnya baliho sosialisasi resmi dari KPU yang dipasang sesuai zona dan aturan. Baliho yang bukan dibuat oleh KPU berarti bukan ranah KPU, sehingga Pol PP bisa menegakkan aturan sesuai Perda masing-masing daerahnya. Wirati berjanji akan segera melaksanakan rapat koordinasi dengan para calon untuk memberikan himbauan terkait zona pemasangan APK.[bbn/rlspemprov/mul]

Reporter: -



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami