search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Barang Bukti Hampir 300 Gram Shabu, Terdakwa Hanya Dituntut 1 Tahun
Kamis, 30 Agustus 2018, 05:47 WITA Follow
image

beritabali.com/ist

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Beritabali.com,Denpasar. Sindikat jaringan narkoba Lapas Madiun yang juga Residivis Asep Kurnia (38) dan rekannya Tan Candra Susanto alias Koko (56) hanya dituntut Jaksa selama 1 tahun pidana penjara. Anehnya, tuntutan itu diberikan kepada kedua terdakwa atas kepemilikan narkoba lebih dari 200 grm atau sekurang kurangnya 300 gram.
 
[pilihan-redaksi]
"Terdakwa dinyatakan bersalah dengan menjatuhkan hukuman selama 1 tahun penjara," tuntutan itu dibacakan JPU IGN Alit dan Wayan Sutarta dihadapan  hakim pimpinan Wayan Kawisada SH, Rabu (29/8) di PN Denpasar.
 
Mendengar tuntutan itu, terdakwa didampingi langsung oleh Penasehat Hukum Edward Pangkahila akan mengajukan pembelaan secara tertulis. Sebagaimana dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum menyebutkan terdakwa ditangkap oleh Anggota Direktorat Resese Narkoba Polda Bali bersama tim Counter Transnational and Organized Crime (CTOC).
 
Terdakwa merupakan sindikat narkotika jaringan lembaga pemasyarakatan (LP) di Madiun. Dimana dirinya selama ini dikendalikan narapidana bernama Bayu Sri Hartawan bin Wahyu Kurnia alias Bokir (31) yang dibekuk dari dalam Lembaga Pemasyarakatan Kelas I A Madiun, Jawa Timur. Penangkapan terhadap Asep ditempat tinggalnya di Jalan Sekar Tanjung X Nomor 36A Banjar Kerthagraha, Kelurahan Kesiman, Denpasar Timur.
 
Saat itu petugas tidak menemukan barang bukti di dalam kamar terdakwa. Setelah dilakukan pemeriksaan mendalam, terdakwa menyebut barang bukti ada di dalam mobilnya yang terpakir di halaman. Petugas menemukan narkoba jenis shabu dibawa setir mobil sebanyak 5 paket dengan berat 24,50 gram bruto. Selain itu, tersangka juga mengakui masih menyimpan narkoba di dalam celana dalam seberat 102,96 gram bruto dan didalam dompetnya seberat 100,96 gram brutto.
 
“Semua Narkoba ini ditemukan di tiga tempat, yakni mobil, celana dalam dan di dalam dompetnya,” baca Jaksa.
 
Interogasi terhadap tersangka tidak berhenti disana saja. Petugas kemudian melakukan pendalaman dan menganalisa semua keterangannya. Kemudian tersangka mengaku masih menyimpan shabu di kos-kosan mantan istrinya di Jalan Mulawarman nomor 144 Banjar Tedung, Desa Abianbase, Gianyar.
 
[pilihan-redaksi2]
Dari lokasi itu, ditemukan shabu seberat 124,12 gram yang disembunyikan di dalam toples makanan. Kepada petugas, tersangka ini mengakui semua narkotika jenis Shabu itu didapat dari seorang narapidana bernama Bayu Sri Hartawan bin Wahyu Kurnia alias Bokir yang mendekam di dalam lembaga pemasyarakatan Kelas I A Madiun, Jawa Timur. 
 
“Pengakuannya, dia hanya menerima perintah dari Napi di LP Madiun itu. Dia mengambil shabu dengan cara di tempel diseputaran Jalan Gatot Subroto dan dibawa ke kosannya untuk dipecahkan sebelum diedarkan kembali sesuai perintah Napi tersebut. Untuk laku 1 ons, terdakwa mendapat upah sebesar 2 juta rupiah," bebernya.
 
Dari pengakuan pria itu, narkoba yang dipesan oleh Bayu Sri Hartawan bin Wahyu Kurnia alias Bokir ini seharga Rp 328 juta.
Barang bukti itu diambil oleh tersangka Anjas Sugiarto dari seorang bernama Tan Candra Susanto alias Koko (56) di Surabaya. (bbn/maw/rob)
 

Reporter: bbn/maw



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami