search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Polisi Tembak Kaki Oknum Satpam St. Regis Pembobol Belasan Minimarket
Kamis, 30 Agustus 2018, 05:51 WITA Follow
image

beritabali.com/ist

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, BADUNG.

Beritabali.com,Badung. Bekerja sebagai satpam di Hotel St. Regis, Nusa Dua yang notabene gajinya memadai, tidak membuat pria asal Kupang Timur Nusa Tenggara Timur (NTT) berinisial ALX (22) merasa puas. 
 
[pilihan-redaksi]
Pria itu nekat membobol belasan toko Waralaba (Indomaret-Alfamart) di wilayah Nusa Dua. Sebagai ganjaran atas perbuatannya, Tim Opsnal Reskrim Polsek Kuta Selatan menghadiahi timah panas di kaki kanannya, pascapenangkapan di Pasar Sentral Nusa Dua, Senin (27/8) malam. 
 
Kapolsek Kuta Selatan AKP Doddy Monza menerangkan, pihaknya banyak menerima keluhan terkait serangkaian kasus pencurian yang terjadi di beberapa toko waralaba di wilayah Nusa Dua. Salah satunya, Indomaret di Jalan Darmawangsa nomor 53 Desa Kampial, Kuta Selatan, Badung, Kamis (16/8) dini hari.
 
Kasus ini sudah dilaporkan ke Polsek Kuta Selatan dan pencuri menggasak beberapa rokok, parfum, susu, pakaian dalam serta uang. “Pencuri menggunakan modus menjebol atap tembok dan masuk melalui plafon serta menggasak barang-barang minimarket,” ungkap AKP Doddy, Rabu (29/8). 
 
Tim Opsnal Reskrim Polsek Kuta Selatan dipimpin Kanitreskrim Iptu Muhamad Nurul Yaqin melakukan penyelidikan dengan memeriksa keterangan saksi dan rekaman CCTV dilokasi kejadian. Hasil penyelidikan, petugas mengidentifikasi kendaraan yang dipakai pencuri yakni Honda Scoppy merah berplat DK 3161 EX. 
 
“Namun, setelah kami dalami ternyata nomor plat motor tersebut palsu,” beber AKP Doddy. 
 
Meski berplat palsu, Polisi terus menyelidiki dan akhirnya mengarah ke pelaku, Alexander Lourentino Ximenes. Pria asal Dusun Naibonat Kupang Timur NTT itu diciduk di Pasar Sentral Nusa Dua, Senin (27/8) Agustus 2018 sekitar pukul 20.30 Wita. 
 
[pilihan-redaksi2]
“Pelaku ini bekerja di Hotel ST Regis Nusa Dua. Karena melawan kami melakukan tindakan tegas terukur dengan melumpuhkan kaki kanannya dengan timah panas,” ujar Kapolsek. 
 
Selain mengamankan tersangka, polisi juga menggeledah rumah kosnya di Jalan Bulakan Sari, Gang Ratna Nomor 7 Mumbul. Adapun barang bukti yang disita yakni sebuah HP, satu baju kaos, dua kaleng susu, minyak rambut, enam botol parfum. 
Barang curian lainnya yakni, tiga bungkus rokok, baju ditemukan depan Puja Mandala serta sebuah tang. 
 
"Dipemeriksaan, tersangka mengaku sudah beraksi di 12 TKP di toko Waralaba Nusa. Dari 12 toko mengalami kerugian RP 100 juta," ungkap Kapolsek. (bbn/Spy/rob)

Reporter: bbn/bgl



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami