search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Divonis 13 Tahun, Terdakwa Penyelundup Shabu dalam Anus Malah Tersenyum
Kamis, 30 Agustus 2018, 16:25 WITA Follow
image

beritabali.com/ist

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Beritabali.com,Denpasar. Suhardi (24) satu dari tiga terdakwa yang menyelundupkan Narkotika jenis shabu dengan cara disembunyikan di dalam anus dari Bangkok, Thailand ke Bali masih bisa tersenyum saat diputus hakim selama 13 tahun penjara, Kamis (30/8) di PN Denpasar.
 
[pilihan-redaksi]
Setidaknya putusan hakim dua tahun lebih ringan dari pengajuan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Gede Raka Arimbawa yang sebelumnya menuntut 15 tahun. Majelis hakim yang diketuai Dewa Budi Watsara sejalan dengan pasal yang diajukan jaksa yaitu pasal 113 ayat (2) Undang-Undang RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika.
 
"Menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 13 tahun," ketok palu hakim di ruang sidang Candra.
 
Tidak hanya hukuman pidana penjara, majelis hakim  juga menuntut terdakwa dengan denda Rp 1 miliar subsider 1 tahun. Atas putusan tersebut, terdakwa yang kini menyusul dua rekannya yang sudah divonis hakim langsung menerima sambil tersenyum saat keluar sidang.
 
[pilihan-redaksi2]
Dalam surat dakwaan, Suhardi bersama terdakwa lain Airinda dan Amirul membagi 12 paket menjadi masing-masing membawa 4 bungkus. Shabu-Shabu itu mereka masukan ke dalam anus dan dalam vagina bagi terdakwa Airinda. Sebelumnya, tanggal 11 Maret 2018 mereka berangkat dari Thailand menuju Bandara Internasional I Gusti Ngurai Rai, menumpang pesawat Thai Air Asia FD-396. 
 
Tiba di bandara Ngurai Rai, mereka menuju terminal kedatangan dan ke Pos Pemeriksaan Bea dan Cukai. Dari pemeriksaan petugas, ketiganya diamankan.
 
"Total shabu-shabu yang dibawa Suhardi 165,57 gram brutto atau 162,85 gram netto," beber Jaksa Arimbawa. (bbn/maw/rob)

Reporter: bbn/maw



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami