Status Mutu Air Tukad Rangda Denpasar Tergolong Tercemar Ringan
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Beritabali.com, Denpasar. Status mutu air Tukad Rangda berdasarkan Metode Indeks Pencemaran pada wilayah hulu, tengah, dan hilir tergolong tercemar ringan. Tukad Rangda merupakan salah satu sungai yang berada di Kota Denpasar yang melintasi wilayah Kecamatan Denpasar Selatan dan Kecamatan Denpasar Timur.
[pilihan-redaksi]
Kualitas air Tukad Rangda pada wilayah hulu, tengah, dan hilir telah melebihi baku mutu air kelas II sesuai Peraturan Gubernur Bali No. 16 Tahun 2016. Hal tersebut terungkap dalam artikel berjudul “Persepsi dan Perilaku Masyarakat Terhadap Air Limbah Yang Dihasilkan dan Kualitas Air Tukad Rangda Kota Denpasar, Provinsi Bali” yang dipublikasikan dalam Jurnal Ecotrophic, Volume 11 Nomor 2 Tahun 2017.
Para peneliti yang terdiri dari Ni Luh Putu Mega Priantari, I Wayan Budiarsa Suyasa dan I Wayan Windia berpandangan Kualitas air sungai sangat dipengaruhi oleh persepsi dan perilaku masyarakat sebagai penyumbang beban pencemar sungai. Hal ini mengingat masukkan buangan air limbah ke sungai dipengaruhi oleh aktivitas masyarakat di sekitarnya.
Berdasarkan hasil penelitian selama bulan Januari sampai Februari 2017 terungkap bahwa persepsi komponen rumah tangga dan pelaku usaha terhadap pengelolaan air limbah yang berpotensi menimbulkan pencemaran air Tukad Rangda terkategori baik. Sedangkan untuk perilaku komponen rumah tangga terkategori cukup baik dan untuk komponen pelaku usaha terkategori kurang baik.
Perilaku masyarakat yang terkategori cukup/kurang baik terhadap pengelolaan air limbah salah satunya ditunjukkan oleh tidak tersedianya pengolahan air limbah pada hampir semua komponen pelaku usaha dan tidak tersedianya pengolahan air limbah dari aktivitas mencuci, mandi, dan dapur pada semua komponen rumah tangga. Perilaku tersebut tentu menyebabkan tercemarnya air Tukad Rangda. Hal tersebut ditandai dengan konsentrasi BOD, COD, fosfat, dan timbal air Tukad Rangda yang melebihi baku mutu.
[pilihan-redaksi2]
Diduga Aspek ekonomi menjadi salah satu yang menjadi faktor penghambat dalam mewujudkan strategi pengendalian pencemaran air Tukad Rangda. Sebanyak 54% komponen rumah tangga memiliki pendapatan perbulan di bawah upah minimum Kota Denpasar dan menempati tempat tinggal dengan status sewa/ kontrak. Sedangkan sebanyak 85% status lahan usaha untuk komponen pelaku usaha adalah kontrak/ sewa dan 75% komponen pelaku usaha tergolong usaha kecil.
Para peneliti menyarakan perlunya pemberian bantuan pembangunan IPAL komunal bagi warga dan pemberian bantuan IPAL bagi usaha kecil seperti laundry atau pemberian bantuan biogas bagi usaha ternak oleh pemerintah atau pihak swasta melalui dana Corporate Social Responsibility (CSR). Langkah tersebut diharapkan menjadi salah satu strategi pengendalian pencemaran air Tukad Rangda. [bbn/ Ecotrophic/mul]
Reporter: bbn/mul