search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Terdakwa Pembawa Ganja Asal Malaysia Minta Hukuman Cambuk Pengganti Penjara
Senin, 22 Oktober 2018, 16:05 WITA Follow
image

beritabali.com/ist

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Beritabali.com,Denpasar. Terdakwa kasus narkoba asal Malaysia, Norhisham bin Zali (29) bukannya minta keringanan hukuman, malah minta dihukum cambuk saat majelis Hakim di Pengadilan Negeri Denpasar menjatuhkan hukuman 2,5 tahun atau 2 tahun 6 bulan.
 
[pilihan-redaksi]
Majelis hakim PN Denpasar pimpinan I Made Pasek, sempat bertanya kepada terdakwa apakah terdakwa menerima atau mengajukan banding. Tapi karena terdakwa bingung dengan arti kata banding, majelis pun akhirnya menjelaskanya.
 
“Kalau terdakwa banding, berarti perkara ini belum selesai karena masih diperiksa lagi oleh pengadilan yang lebih tinggi,” jelas Hakim Made Pasek.
 
Lucunya, sebelum majelis hakim menutup sidang, terdakwa mengangkat tangan memberi tanda masih ada yang akan disampaikan. Terdakwa justru mengajukan permohonan yang bikin kaget. “Saya mohon kalau bisa hukuman saya ini diganti dengan hukuman cambuk yang mulia,” ujar terdakwa.
 
Permohonan terdakwa itu tentu saja membuat pengunjung sidang maupun hakim tertawa geli. “Di Indonesia tidak berlaku hukum cambuk. hanya hukuman penjara saja. Jadi tidak bisa ditukar dengan hukuman cambuk,”jawab Hakim Made Pasek sembari mengetuk palunya.
 
Sementara itu dalam sidang terungkap, majelis hakim dalam amar putusnya menyatakan terdakwa terbukti bersalah tanpa hak menggunakan Narkotika untuk dirinya sendiri. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 127 ayat (1) huruf a UU Narkotika.
 
Vonis 2,5 tahun ini lebih ringan 6 bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Paulus Agus Widaryanto yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun. Diberitakan sebelumnya, terdakwa ditangkap di terminal kedatangan Bandara Ngurah Rai sekitar pukul 20.00 Wita.
 
[pilihan-redaksi2]
Saat itu dilakukan penggeledahan oleh petugas Bea dan Cukai Bandara Ngurah Rai terhadap terdakwa setelah melakukan pemeriksaan x-ray, petugas mencurigai terhadap tubuh terdakwa. Saat dilakukan pemeriksaan, petugas melihat sesuatu yang terbungkus dengan plastik bening dari celana terdakwa, selanjutnya petugas meminta terdakwa untuk mengambil bungkusan yang terjatuh itu dan saat diperiksa petugas, ternyata di dalamnya berisi ganja.
 
Selanjutnya, petugas melakukan penimbangan terhadap barang haram itu dan diketahui beratnya mencapai 0,48 gram netto. 
Selanjutnya, petugas melakukan interogasi kepada terdakwa dan mengakui barang terlarang itu dibeli dari temannya bernama Azman ketika berada di Malaysia. (bbn/maw/rob)

Reporter: bbn/maw



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami