search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Kasus Jual Beli Ganja, Perempuan Berumur 20 Tahun Terancam Hukuman Seumur Hidup
Senin, 22 Oktober 2018, 16:50 WITA Follow
image

beritabali.com/ist

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Beritabali.com,Denpasar. Terdakwa Yulia Nur Safitri, yakni perempuan yang baru beranjak 20 tahun harus menelan pil pahit saat didudukkan di kursi Pengadilan Negeri Denpasar.
 
[pilihan-redaksi]
Wanita berparas lugu ini diduga menjadi perantara jual-beli Ganja seberat 879,43 gram dan terancam hukuman penjara seumur hidup. Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Made Dipa Umbara menjerat terdakwa dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU Narkotika yang ancaman hukumanya paling lama penjara seumur hidup, paling singkat 6 dan 5 tahun penjara.
 
Sementara itu sebagaimana dalam dakwaan yang dibacakan di sidang terungkap, terdakwa yang didampingi pengacara I Ketut Dody Artha Kariawan ini ditangkap polisi pada tanggal 29 Mei 2018 pukul 11 Wita di rumah kos No 9 kamar No 10 di Jalan Alas Harum, Sading.
 
Saat terdakwa ditangkap dan digeledah, petugas menemukan 1 buah tas warna kuning yang di dalamnya berisikan satu plastik bening berisi paket yang digulung dengan lakban. Setelah dibuka petugas ternyata tas itu berisikan ganja kering seberat 879,43 gram.
 
[pilihan-redaksi2]
Kepada petugas terdakwa mengaku, barang bukti itu adalah titipan dari orang yang bernama Made Yosep yang nantinya akan diambil langsung oleh Made Yosep atau orang lain.
 
“Atas pengakuan itu, petugas meminta terdakwa untuk menghubungi Made Yosep, tapi tidak berhasil,” sebut Jaksa Dipa Umbara. 
 
Namun, tidak lama kemudian sekitar pukul 14.00 Wita, datang saksi Nanang Susilo alias Paul (terdakwa dalam berkas terpisah) ke kamar kos terdakwa. Kedatangan Paul ternyata ingin mengambil tas kuning berisi ganja yang sebelumnya ditemukan petugas dalam kamar kos terdakwa. Saat itu pula polisi langsung membawa terdakwa bersama saksi Paul untuk diperiksa lebih lanjut. (bbn/maw/rob)

Reporter: bbn/maw



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami