search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Residivis Narkoba Kembali Masuk Bui, Hakim Vonis 2,6 Tahun Penjara
Senin, 26 November 2018, 20:00 WITA Follow
image

beritabali.com/ist

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Reufi Hedayasi alias Tomie seorang rsidivis kasus narkotika kembali harus masuk dibui. Agaknya menginap di Lapas Kerobokan selama 1,5 tahun masih dirasa kurang bagi terdakwa.
 
Buktinya terdakwa yang penuh seni tato hingga sampai di leher ini harus kembali masuk bui setelah majelis hakim menjatuhkan hukuman selama 2 tahun 6 bulan atas kepemilikan 0,14 gram sabu.
 
"Kamu sudah pernah masuk penjara, apa sekarang kamu tidak kapok dipenjara lagi. Kamu sudah dengar putusan tadi ? Kamu dihukum selama 2 tahun 6 bulan," tanya Ketia Majelis Hakim I Wayan Kawisada kepada terdakwa yang langsung di jawab sangat menyesal.
 
"Saya menyesal yang mulia. Tidak lagi untuk mengulangi, saya terima hukuman itu (2,5 tahun) yang mulia," ucap terdakwa sambil merunduk.
 
 
Putusan hakim ini mengacu Pasal 127 ayat (1) UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, sebagaimana dakwaan alternatif ketiga. Putusan hakim ini lebih ringan 6 bulan dari tuntutan JPU Gusti Ayu Putu Hendrawati, yang sebelumnya menuntut 3 tahun penjara.
 
Terdakwa sendiri dalam dakwaan ditangkap pada Jumat 18 Mei 2017 saat bertemu dengan Dawen (masih DPO) di Perumahan Taman Griya, Nusa Dua. Terdakwa mengaku diajak mengonsumis sabu-sabu oleh Dawen. 
 
“Setelah memakai sabu-sabu, sisanya dibagi menjadi dua. Terdakwa memasukkan sabu ke dalam saku kiri belakang celana jins,” beber jaksa.
 
Setelah itu terdakwa menuju tempat potong rambut di daerah Tuban bermaksud memangkas rambutnya. Nah, saat menunggu giliran potong rambut, tiba-tiba datang petugas Satresnarkoba Polresta Denpasar. 
 
Ketika dilakukan penggeledahan ditemukan satu plastik klip di dalam satu pipet bening pada saku kiri belakang celana jins dengan berat 0,41 gram. 

Reporter: bbn/maw



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami