search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Kuasa Hukum Chandra Minta Keabsahan Ketua Yayasan Dibuktikan Proses Hukum
Kamis, 29 November 2018, 21:25 WITA Follow
image

beritabali.com/ist

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Kuasa hukum Chandra, I Nyoman Sudiantara SH atau yang dikenal Ponglik mengatakan sampai saat ini kisruh Dwijendra masih bergulir persoalan baik keperdataan maupun pidana. Ia meminta agar semua pihak menghormati hukum yang sedang berjalan. 

“Jangan dulu menyatakan saya yang sah, tapi waktu ditanyakan keabsahannya hanya ditunjukkan data formal,” tegasnya.  
 
Ditegaskannya, sekarang ini hukum yang berbicara. Jangan sampai ada pihak lain yang memaksakan kehendak dengan argumentasi personal atau kelompok, yang kebenarannya harus dibuktikan. Karena ketidaksabaran inilah maka terjadi kericuhan 14 november dan 26 Nopember di yayasan Dwijendra. 
 
 
“Saya simpulkan, legal standing ini belum jelas, kepastian hukum yang belum ada tapi sudah memaksakan kehendak dengan kedok sembahyanglah, rapatlah yang target sesungguhnya adalah penguasaan yayasan,” sindirnya. 
 
Saat ini juga, kata dia, Komite Sekolah orang tua murid melaporkan Dr. Ketut Karlota dan Nyoman Satia Negara ke Ditreskrimsus Polda Bali terkait pengambilan sejumlah uang yayasan. 

“Untuk diketahui bahwa dalam UU Yayasan dengan jelas menyebutkan bahwa Pembina tidak boleh mengambil uang. Saya tidak ingin ada persepsi bahwa yayasan ini PT. Yayasan ini hampir 100 persen untuk kepentingan sosial,” ujar pengacara yang akrab dipanggil Ponglik didampingi rekannya Iswahyudi, Kamis (29/11) kemarin. 
 
Dikatakannya, langkah hukum selanjutnya adalah melaporkan orang orang yang terlibat kericuhan 26 November lalu yang terekam dalam dokumen digital. Dimana dalam video tersebut terekam kata kata “bunuh saja. “Meski pun itu bukan alat bukti tapi mempunyai akurasi sebagai bukti petunjuk yang mengarah menjadi bukti nantinya. Kata kata itu bisa diartikan pengancaman dan menyangkut nyawa. Ini awal langkah hukum kami,” tegasnya.

Reporter: bbn/bgl



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami