Maksimalkan Perda KTR, Mulai 2019 Klungkung Atur Sanksi Bagi Pelanggar
Jumat, 30 November 2018,
21:00 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, NASIONAL.
Bupati Klungkung I Nyoman Suwirta akan menerapkan secara maksimal Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) mulai awal tahun 2019, termasuk adanya sanksi bagi pelanggar.
Saat ini sosialisasi tentang Perda tersebut sudah dilakukan, termasuk memasang pengumuman tentang KTR dibeberapa tempat, seperti tempat ibadah, ruang publik dan fasilitas umum lainnya. “Tentu ini memerlukan kerja semua pihak dan tim serta dukungan penuh dari masyarakat,” ujar Bupati Suwirta saat mengisi acara pertemuan Aliansi Bupati/Walikota Peduli Kawasan Tanpa Rokok dan Penyakit Tidak Menular (PTM) bersama Kementerian Kesehatan di Kabupaten Solok, Sumatera Barat, Kamis (29/11).
Dihadapan peserta pertemuan, Bupati Suwirta memaparkan tentang penerapan Perda Kabupaten Klungkung Nomor 1 Tahun 2014 tentang KTR. Menurut Bupati, komitmen pemerintah daerah sangat kuat dalam menerapkan Perda KTR sampai ke Desa-desa dan menutup seluruh jenis iklan rokok. Dengan diterapkannya peraturan tersebut, kata dia kini kepatuhan masyarakat untuk tidak merokok mencapai 80,7%.
Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tidak Menular, Cut Putri Arianie menyebutkan dalam rangka menindaklanjuti Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang pengamanan bahan yang mengandung zat adiktif berupa produk tembakau bagi kesehatan, pemerintah daerah wajib menetapkan Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok.
Sementara itu, berkat komitmen tersebut, Bupati Suwirta dipercaya menjadi narasumber diberbagai tempat. Tidak hanya di dalam negeri, Bupati asal Nusa Ceningan ini juga menjadi narasumber tentang KTR hingga ke Singapura.
Reporter: bbn/rob