search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Polisi Gagalkan Peredaran Ratusan Ekstasi dan Shabu untuk Malam Pergantian Tahun
Kamis, 27 Desember 2018, 22:10 WITA Follow
image

beritabali.com/ist

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, BADUNG.

Beritabali.com,Badung. Jajaran Satresnarkoba Polres Badung dipimpin Kasatresnarkoba AKP Djoko Hariady menggagalkan ratusan butir ekstasi dan sabu siap edar, dengan tersangka AE (32). Ratusan butir ekstasi itu sedianya dipersiapkan menjelang malam pergantian Tahun Baru. 
 
[pilihan-redaksi]
Penangkapan ini langsung dirilis Kapolres Badung AKBP Yudith Satriya Hananta, Kamis (27/12). Kapolres mengatakan di penghujung tahun ini pihaknya berhasil menangkap pengedar narkoba dengan barang bukti 290 butir ekstasi dengan tersangka AE. 
 
Pengedar narkoba yang bekerja sebagai sales listrik itu ditangkap di Jalan Tukad Petanu Gang Mawar Sidakarya, Denpasar Selatan, Sabtu (22/12). Awalnya tersangka AE dipancing untuk bertransaksi dan polisi berhasil mengamankan barang bukti 1 paket sabu dalam genggaman tangannya. 
 
“Dia ditangkap saat transaksi dan kami temukan 1 paket sabu yang akan dijualnya,” beber Kapolres. Polisi kemudian melanjutkan penggeledahan di kamar kosnya di Jalan Tukad Pakerisan Gang Tukad Otam, Panjer, Denpasar Selatan. Dalam penggeledahan tersebut, petugas menemukan 290 butir ekstasi dan 26 paket sabu seberat 130,58 gram. 
 
Kapolres mengatakan, tersangka AE sangat sulit ditangkap karena kerap berpindah kos. Bahkan, dari hasil interogasi tersangka mengaku sudah menjadi pengedar narkoba atau tukang tempe selama 2 bulan. Setiap sekali tempel diberi imbalan Rp. 50.000. “Dia menerima barang dari Bandar narkoba di salah satu lapas di Bali,” terangnya. 
 
[pilihan-redaksi2]
AKBP Yudith menduga, ratusan butir ekstasi ini akan diedarkan menjelang malam pergantian tahun. “Tersangka mengaku ratusan ekstasi dipersiapkan peredaran Narkoba tersebut untuk Tahun Baru nanti,” imbuh orang nomor satu di Polres Badung ini.
 
Sementara, di hari yang sama, polisi juga menangkap pengedar narkoba I Gede E (49) di Jalan Raya Kuta, Gang Sadasari Kuta, sekitar pukul 15.30 Wita. Barang bukti yang disita yakni 3 paket sabu seberat 1,03 gram. Menyusul kemudian tersangka AB (35) pedagang baju ditangkap di Jalan Mekar II blok C4, Pemogan, Denpasar Selatan, Kota Denpasar. polisi mengamankan barang bukti 1 paket sabu seberat 0,73 gram. (bbn/Spy/rob)

Reporter: bbn/bgl



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami