Perayaan Tahun Baru, Gubernur Himbau Masyarakat Batasi Penggunaan Mercon
Sabtu, 29 Desember 2018,
15:00 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Beritabali.com,Denpasar. Gubernur Bali Wayan Koster menghimbau kepada masyarakat agar membatasi penggunaan mercon atau bahan peledak, bunga api dan bahan sejenisnya yang dapat menimbulkan suara keras atau ledakan yang membahayakan diri sendiri orang lain dan lingkungan.
[pilihan-redaksi]
Hal ini dinyatakan dalam surat edaran Gubernur Bali tertanggal 28 Desember 2018 nomor : 331.1/5041/Bid.II/Satpol PP/2018 berdasarkan surat edaran Menteri Dalam Negeri nomor 003.1/11331/SJ, tanggal 19 Desember 2019 tentang peningkatan kewaspadaan dan kesiapsiagaan Satpol PP, Satlinmas dan Pemadam kebakaran pada rangkaian perayaan hari Natal 2018 dan tahun baru 2019 dan dalam rangka untuk mewujudkan ketentraman dan ketertiban masyarakat.
Hal ini dinyatakan dalam surat edaran Gubernur Bali tertanggal 28 Desember 2018 nomor : 331.1/5041/Bid.II/Satpol PP/2018 berdasarkan surat edaran Menteri Dalam Negeri nomor 003.1/11331/SJ, tanggal 19 Desember 2019 tentang peningkatan kewaspadaan dan kesiapsiagaan Satpol PP, Satlinmas dan Pemadam kebakaran pada rangkaian perayaan hari Natal 2018 dan tahun baru 2019 dan dalam rangka untuk mewujudkan ketentraman dan ketertiban masyarakat.
Upaya ini dilakukan dengan pertimbangan situasi dan kondisi menjelang pada saat dan pasca tahun baru 2019 yang memungkinkan timbulnya peningkatan potensi gangguan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat. Gubernur juga menginstruksikan Bupati / Walikota se-Bali dalam rangka mewujudkan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat agar melakukan koordinasi, integrasi, sinkronisasi dan meningkatkan sinergitas bersama TNI, Polri dan unsur pengamanan lainnya dalam rangka pengawasan penggunaan mercon atau bahan peledak, bunga api dan bahan sejenisnya pada perayaan malam pergantian tahun 2018.
Sedangkan tokoh masyarakat, tokoh agama dan tokoh adat agar mengoptimalkan peran aktif masyarakat dalam rangka mencegah dan menyelesaikan potensi-potensi gangguan ketertibann umum dan ketentraman masyarakat, melalui prinsip-prinsip kearifan lokal dalam penggunaan mercon/ bahan peledak, bunga api dan bahan sejenisnya. (bbn/humasbali/rob)
Berita Denpasar Terbaru
Reporter: bbn/eng