search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Bupati Suwirta "Semprot" Pengusaha Karena Buang Sisa Kulit Bawang Sembarangan
Kamis, 3 Januari 2019, 17:15 WITA Follow
image

beritabali.com/ist

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, KLUNGKUNG.

Bupati Klungkung I Nyoman Suwirta marah-marah kepada sejumlah pengusaha bawang yang ada di sejumlah ruko di area Pasar Galiran Klungkung Kamis (3/1/2019) karena tidak melengkapi diri usahanya dengan tempat sampah dan membuang sisa-sisa kulit bawangnya ke arah jalan dengan sembarangan.

Hal ini menjadi temuan Bupati Suwirta saat melakukan monitoring penegakan Perda tentang Sampah, KTR dan Ketertiban Umum dengan menaiki kendaraan Satgas kebersihan diseputar kota Semarpura hingga Pasar galiran.
 
“Kenapa sampah kulit bawangnya dibuang begitu saja ke jalan? Masa usaha besar seperti ini tidak menyediakan tempat sampah? Cepat bersihkan akan saya tunggu sampai jalan ini bersih,” ujar Bupati Suwirta kepada pemilik usaha bawang dengan ketus.
 
Akibat ulah para pengusaha ini, beberapa titik jalan nampak kotor, jorok dan sejumlah got tersumbat akibat tumpukan sampah kulit bawang dan sampah plastik. Kadis Lingkungan Hidup dan Pertanahan, Anak Agung Kirana serta KasatpolPP Putu Suarta yang turut mendampingi Bupati pun ikut mewanti-wanti Para pemilik usaha yang sebagian besar dari Bima, NTB ini untuk senantiasa menjaga kebersihan. 
 
“Bersama Bupati Klungkung kami sedang menegakkan Perda tentang kebersihan, jika anda tidak mentaati Perda kami, maka akan dikenakan sangsi tegas yaitu denda RP 50 juta, besok akan kami cek lagi jika masih kotor seperti ini maka akan kami tindak,” ujar KasatpolPP Putu Suarta.
 
Selain mengingatkan para pedagang dan pengusaha bawang, Bupati Suwirta juga melarang sejumlah kendaraan yang kedapatan parkir di atas trotoar, melarang para pedagang menempatkan dagangannya di atas trotoar, serta membuka beberapa spanduk iklan rokok yang terpasang pada warung warung.
 
Dalam wawancaranya, Bupati Klungkung I Nyoman Suwirta mengatakan perda Nomor 7 tahun 2014 sudah diselesaikan pada 2014 lalu, namun pelaksanaan dilakukan tidak sepenuhnya dan tahun 2019 akan diberlakukan dengan tegas. Sampah rumah tangga pada pagi hari ditempatkan diluar rumah pada jam 6 s/d jam 7, sore jam 15.00 s/d jam 16.00. 
 
 
Hari senin hanya untuk sampah non-organik seperti plastik, kertas, kaca dan lain lain. Sedangkan hari Selasa sampai Minggu hanya sampah organik seperti daun, sisan banten, bunga, sisa makanan, dan lain lain. “Aksi saya ini bukan untuk pencitraan dan main gertak, namun ini untuk kebaikan kita bersama sehingga Klungkung akan senantiasa dalam keadaan bersih, aman dan sehat,” ujar Bupati Suwirta. 

Reporter: bbn/eng



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami