Polres Badung Tangkap 9 Pelaku Narkoba dari Musisi Asal Jepang, Pelajar Hingga Pengangguran
Rabu, 16 Januari 2019,
06:36 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, BADUNG.
Dalam sepekan saja (dari Kamis (3/1) hingga Jumat (11/1), pasukan Satresnarkoba Polres Badung yang dipimpin Kasatresnarkoba AKP Djoko Hariady, berhasil menangkap 9 pelaku penyalahguna narkoba dengan identitas, seorang musisi warga asal Jepang, pelajar, security hingga Disc Jockey (DJ) dan penggangguran.
“Dari 9 pelaku, enam diantaranya pengedar narkoba dan selebihnya pengguna,” tegas Kapolres Badung AKBP Yudith Satrya Hananta, saat rilis, Selasa (15/1) kemarin.
AKBP Yudith menerangkan, selain mengamankan para tersangka narkoba, pihaknya juga menyita barang bukti dari mulai sabu sabu, ekstasi dan ganja kering. “Total barang bukti yang disita dari para tersangka yakni 17,33 gram, 9 butir ekstasi dan 4,20 gram ganja kering,” ujarnya.
Dijelaskannya, dalam penangkapan sembilan tersangka, ada salah seorang warga asing yakni Jepang, berinisial TNK (56) yang ditangkap karena kepemilikan sabu sabu. “Dia ini musisi dan ditangkap di hotel karena mengkonsumsi sabu,” ujarnya.
Selain itu, kata AKBP Yudith, pihaknya juga menangkap pelajar sebagai pengguna dan pengedar narkoba. Pelajar tersebut diduga sudah menggunakan narkoba sejak setahun lalu. “Saat ini pelajar sudah kami amankan dan diperiksa,” tegasnya.
AKBP Yudith mengimbau kepada masyarakat, dalam tangkapan ini polisi tidak pandang bulu, baik dibawah umur, maupun yang sudah berusia senja akan ditindak tegas. “Jangan sekali-kali mencoba dengan narkoba,” pintanya.
Sementara 9 tersangka yang ditangkap dalam sepekan yakni I PS (22), seorang DJ dengan barang bukti (bb) 1 paket sabu seberat 0,35 gram. Tersangka I KA (31) security, dengan barang bukti 2 paket sabu seberat 0,46 gram.
Tersangka RN (40) dengan barang bukti 4 butir ekstasi. Tersangka IBD (40) dengan barang bukti 2 paket sabu seberat 0,55 gram. Tersangka I KTGB (45), security dengan barang bukti 1 paket sabu seberat 0,33 gram. Tersangka BS, residivis dengan bb 1 paket sabu seberat 0,60 gram.
Tersangka NMMA (18) dengan 1 paket sabu seberat 0,33 gram dan 4 butir ekstasi. Tersangka Kadek H (16) pelajar dengan 9 paket sabu seberat 5,71 gram dan 2 butir ekstasi. Terakhir, TNK (56) warganegara Jepang dengan barang bukti 4 paket sabu seberat 9,33 gram dan 5 butir ekstasi dan 1 paket ganja kering seberat 4,20 gram.
Berita Badung Terbaru
Reporter: bbn/bgl