search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Polsek Gilimanuk Amankan Truk Berisi Muatan 5 Ton Ikan Ilegal
Rabu, 16 Januari 2019, 09:31 WITA Follow
image

beritabali.com/ist

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, JEMBRANA.

Petugas Kepolisian Polsek Kawasan Laut Gilimanuk bersama Petugas Karantina Wilayah kerja Gilimanuk mengamankan komoditi ikan ilegal berupa ikan semar dan ikan blo sebanyak 5 ton.

Ikan ini dikemas dalam 42 drum plastik dan diangkut dengan menggunakan kendaraan truk di Pos pintu masuk wilayah pelabuhan gilimanuk, Lingkungan Jineng Agung, Kelurahan Gilimanuk,  Kecamatan Melaya, Kabupaten Jembrana pada Senin (15/01) pukul 08.15 wita. 
 
Petugas Karantina Wilayah kerja gilimanuk yang dipimpin oleh Penanggung jawab Wilker gilimanuk, Penata III C. I Wayan Diana Saputra mengatakan komoditi ilegal tersebut diangkut dengan menggunakan kendaraan truk bernolpol L 9114 AY, yang dikemudikan oleh Abdul Qodir Jaelani (49) Asal Tuban Jawa timur.
 
Diketahui ikan tersebut milik H. Tining, dibawa dari Tuban tujuan pengambengan Jembrana Bali. "Ikan ini kita amankan berkat informasi dari petugas Polsek Kawasan Laut Gilimanuk saat melakukan pemeriksaan di pos 2 pintu masuk Bali," terangnya didampingi oleh Kanit Reskrim Akp. I Komang Muliyadi.
 
Diana mmenambahkan, pihaknya selalu berkoordinasi dengan Kepolisian Sektor Gilimanuk untuk ikut menjaga pemeriksaan di pelabuhan Gilimanuk, yang tujuannya adalah untuk mencegah dan meminimalisir komoditi ilegal masuk wilayah bali sesuai dengan tupoksi.
 
Hal ini sangat penting kami dilakukan, karena komoditi ikan merupakan salah satu pembawa parasit atau penyakit yang ada kecendrungan mengganggu kesehatan manusia. Dengan demikian sebelum dibawa, diedarkan dan dikonsumsi oleh halayak, kata Diana, maka diperlukan pemeriksaan kelayakan atau kesehatan oleh dokter hewan sebagai dasar untuk dikeluarkannya sertifikat Kesehatan Karantina oleh Petugas karantina ikan setempat. 
 
Sesuai yang diatur oleh UU RI No 16 Tahun 1992 tentang karantina hewan, ikan dan tumbuhan. Bahwa setiap pengiriman hewan, ikan dan tumbuhan, bahan hewan, hasil bahan hewan, ikan dan tumbuhan dari satu pulau ke pulau lainya harus dilengkapi dengan surat keterangan kesehatan dari daerah asal atau sertifikat kesehatan karantina hewan
 
 
"Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, maka pengemudi dan kendaraan beserta barang muatannya kami amankan sementara di kantor Karantina Wilayah Kerja Gilimanuk guna proses lebih lanjut," tandasnya.

Reporter: bbn/rob



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami