search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Sidang Tipiring Pol PP Denpasar, Pelanggar Perda Didenda Hingga Rp.5 Juta
Jumat, 18 Januari 2019, 16:20 WITA Follow
image

beritabali.com/ist

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Setelah melaksanakan Sidak dan menjaring pelanggar bangunan  dan usaha tanpa ijin, serta Kawasan Tanpa Rokok (KTR), Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Kota Denpasar melaksanakan sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) yang menjatuhkan denda beragam dari Rp.150 ribu hingga Rp5 juta. 
 
Kasat Pol PP Kota Denpasar, Dewa Gede Anom Sayoga Menurut Dewa Sayoga mengatakan, adapun keseluruhan pelanggar melanggar Perda No 1 Tahun 2015 tentang ketertiban umun dan Perda No 7 Tahun 2013 tentang Kawasan Tanpa Rokok.
 
Adapun sidang yang dipimpin Hakim Novita Riaman, SH, MH, Panitera I Made Sukarma, SH, ini menjatuhkan hukuman denda beragam bagi seluruh pelanggar dengan kisaran Rp. 150 ribu bagi 6 pelanggar KTR, Rp. 600 ribu bagi pelanggar bangunan tanpa IMB, serta  Rp. 5 Juta bagi pemilik bangunan dan usaha tanpa ijin.
 
Sidang yang mengambil tempat di Pengadilan Negeri Denpasar, Jumat (18/1) ini turut menjatuhkan hukuman denda kepada 8 orang pelanggar yang terdiri atas 6 orang pelanggar KTR, 1 orang pelanggar bangunan tanpa IMB, serta 1 orang pelanggaran bangunan dan usaha tanpa ijin.
 
Sidang Tipiring ini, kata dia, merupakan upaya untuk memberikan efek jera bagi masyarakat yang melanggar perda. Selain itu, pelaksanaan sidang tipiring juga turut mengambil tempat di banjar atau ruang publik lainya, ini sebagai bentuk sosialisasi perda guna meminimalisir pelanggaran perda oleh masyarakat.
 
“Sidak dan Tipiring ini bukan untu mencari kesalahan, melainkan untuk penegakan perda dan mensosialisasikan perda itu sendiri, sehingga masyarakat dapat mengaplikasikn dan mentaatinya,” jelas Dewa Sayoga.
 
Lebih lanjut dikatakan, masih adanya laporan dari masyarakat akan gangguan keamnan dan ketertiban masyarakat menjadikan Sat Pol PP Kota Denpasar gencar malaksanakan sidak. Hal ini juga guna memastikan tidak adanya aktivitas yang justru dapat merugikan dan mengganggu orang lain.
 
 
“Sidak ini akan terus kami lakukan sampai masyarakat paham akan pentingnya taat aturan,” ujarnya. Ia menambahkan para pelanggar ini nantinya akan dikembalikan untuk dilakukan pembinaan untuk melaksanakan pengurusan ijin usaha dan ijin bangunan sebagai wujud tertib administrasi.

Reporter: Humas Denpasar



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami