search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
YLPKI Bali: Sulit Cari Lahan, Pengembang Cari jalan Pintas Bangun di Lahan Miring
Rabu, 6 Februari 2019, 10:31 WITA Follow
image

beritabali.com/ist

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Para pengembang properti harus memperhatikan lahan untuk membangun perumahan agar jangan sampai membangun di atas tanah atau lahan yang tidak layak seperti misalnya, perumahan yang dibangun di atas tanah yang miring yang berpotensi mengakibatkan longsor setelah dibangun dalam  kurun waktu tertentu.

Direktur Yayasan lembaga Perlindungan Konsumen (YLPK) Bali, I Putu Armaya.SH, mengatakan saat ini sulitnya mencari lahan, dan pengurusan izin sangat ketat membuat para pegembang mencari jalan pintas. Dari pengamatannya, memang terdapat beberapa pengembang yang membangun rumah dengan lahan tempat dibangun di tanah yang cukup miring.
 
"Dengan kondisi tanah yang miring, tentu akan menyebabkan para konsumen, merasa tidak nyaman. Para pengembang terkadang tidak melihat, atau mengecek rumah tersebut di kemudian hari. Mungkin, setelah selesai membangun rumah bagaimana kondisinya 5 tahun yang akan datang," ujarnya, Rabu (6/2).
 
Jika mengacu pada pasal 4 UU No 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen. Tentu dalam kaitan dengan hal tersebut konsumen memiliki hak atas kenyamanan, keamanan dan keselamatan.
 
"Pada saat konsumen membeli properti, dan pengembang hanya asal-asalan membangun. Apa lagi dengan tekstur tanah yang tidak layak, sebenarnya untuk dibangun rumah maka itu perlu diperhatikan," ucapnya. 
 
Dalam kaitan dengan hak-hak konsumen dilanggar seperti tersirat dalam pasal 4 UU No 8 tahun 1999, Pengembang tersebut  dapat dituntut dan dijerat UU No 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen pasal 62 pidana 5 tahun serta denda hampir Rp.2 miliar.
 
"Dalam kaitan dengan hal tersebut hak-hak konsumen dilanggar. Pengembang yang nakal akan dapat dicabut izinya serta, disamping itu juga adanya perundang-undangan perumahan," dan sebagaiya.
 
 
Dirinya berharap kepada masyarakat di Bali terutama para pengembang agar dapat memikirkan kedepan jika konsumen mendapat tekstur tanah yang miring agar pondasinya dapat dibuat kuat terlebih dahulu oleh pengembang. "Jangan hanya asal bangun saja," tandasnya.

Reporter: bbn/aga



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami