Polisi Bekuk Pasutri Pengedar 193 Paket Tembakau Gorilla dari Jakarta
Jumat, 15 Februari 2019,
18:20 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Beritabali.com, Denpasar, Satresnarkoba Polresta Denpasar dan Satgas CTOC membekuk pasangan suami istri (pasutri), FA (19) dan YD (22) di rumah kosnya di Jalan Tegal Dukuh Denpasar Barat, Rabu (6/2) malam.
[pilihan-redaksi]
Di rumah kos tersebut, polisi menyita 193 paket tembakau gorilla seberat 448,92 gram. Barang bukti tersebut diakui tersangka dibeli secara online dan diambil di jasa ekspedisi JNE.
Di rumah kos tersebut, polisi menyita 193 paket tembakau gorilla seberat 448,92 gram. Barang bukti tersebut diakui tersangka dibeli secara online dan diambil di jasa ekspedisi JNE.
Menurut Kapolresta Denpasar Kombespol Ruddi Setiawan didampingi Kasatresnarkoba Kompol Aris Purwanto, pasutri yang menikah siri itu sudah lama dicurigai anggota Satnarkoba Polresta Denpasar karena sering bertransaksi narkoba.
Karena sudah mengantongi ciri-ciri pelaku, polisi kemudian mengerebek kamar kos pasutri tersebut di Jalan Tegal Dukuh Denpasar Barat, sekira pukul 21.30 Wita. Di kamar kos, tersangka FA asal Banyuwangi Jawa Timur dan YD asal Lombok ditangkap tanpa perlawanan. “Dari penggeledahan kamar kos ditemukan barang bukti 193 paket tembakau gorilla seberat 448,92 gram,” ungkapnya.
Hasil interogasi, pasutri itu mengaku sudah mengedarkan tembakau gorilla sejak setahun lalu. Barang bukti tersebut merupakan yang kelima kalinya dipasok tersangka dari seorang bandar narkoba di Jakarta. Tersangka FA mengakui tembakau gorilla itu dibeli seharga Rp 13 juta.
[pilihan-redaksi2]
Pembelian dilakukan secara online dan diambil di tempat jasa ekspedisi JNE. “Suaminya bertugas mengambil pesanan, sedangkan istrinya yang paket-paketin dengan plastik klip,” terang mantan Kapolres Badung ini.
Pembelian dilakukan secara online dan diambil di tempat jasa ekspedisi JNE. “Suaminya bertugas mengambil pesanan, sedangkan istrinya yang paket-paketin dengan plastik klip,” terang mantan Kapolres Badung ini.
Untuk perpaketnya, tersangka Firman mengaku mendapat keuntungan sebesar Rp 300.000. Jadi, total barang bukti yang dijual tersangka senilai Rp 40 juta dengan keuntungan Rp 27 juta rupiah. “Tangkapan ini berhasil menyelamatkan 2.500 jiwa generasi muda dari bahaya laten narkoba,” tegas mantan Wadireskrimsus Polda Bali ini. (bbn/spy/rob)
Berita Denpasar Terbaru
Reporter: bbn/bgl