search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Kejari Badung Gelar Pemusnahan Barang Bukti Perdana, Sunarko: Narkoba Tidak Ada Nilainya
Rabu, 20 Februari 2019, 13:55 WITA Follow
image

beritabali.com/ist

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, BADUNG.

Beritabali.com, Badung. Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung melakukan kegiatan perdana pemusnahan barang bukti hasil kejahatan yang sudah diputus dan memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht) dari pengadilan sejak gedung Kejari Badung diresmikan pada 15 Februari 2018 lalu.
 
[pilihan-redaksi]
Kegiatan pemusnahan barang bukti yang digelar di halaman Kejari Badung, Rabu (20/2) ini adapun sejumlah barang bukti yang dimusnahkan diantaranya narkoba jenis kokain maupun shabu-shabu, senjata tajam dan puluhan telepon genggam hasil kejahatan di wilayah hukum setempat selama Mei hingga Desember 2018.
 
"Semua barang bukti yang dimusnahkan ini sudah diputus dan memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht) dari pengadilan dari total 57 perkara yang ditangani Kejaksaan Badung," kata Kajari Badung, Sunarko.
 
Lanjutnya bahwa tujuan dilakukannya pemusnahan barang bukti ini, karena Kejari Badung mengalami keterbatasan tempat untuk penyimpanan  barang bukti. Katanya untuk tempat penyimpananya harus spesifik dan tempat penyimpanannya harus di ruang khusus.
 
"Hal ini dilakukan untuk mencegah adanya terjadi hal yang tidak diinginkan. Karena pemegang kunci barang bukti ini hanya dipegang beberapa orang, jadi misalnya saat akan membuka barang bukti ini semua yang memegang kunci ini harus ada di tempat. Saya pun setiap seminggu sekali juga melakukan pengecekan barang bukti," akunya.
 
Pihaknya melakukan upaya ini, guna mencegah adanya barang bukti disalahgunakan atau tidak sesuai SOP yang dikehendaki. Sehingga barang bukti yang disita penyidik yang disimpan kejaksaan sesuai dengan yang aslinya. Untuk barang bukti yang hari ini dimusnahkan, disebutkan Sunarko ada narkoba jenis Kokain sebanyak 1.957,7 gram, 671 gram sabu-sabu, 121 butir pil ekstasi, 61,12 gram ganja dan empat senjata tajam serta puluhan telepon genggam.
 
[pilihan-redaksi2]
"Menurut saya narkoba ini tidak ada nilainya, karena ini bukan barang dagangan dan ini merupakan racun karena dapat merusak bagi yang menggunakan. Kalau saya sebut harga barang ini nilainya berapa dengan uang, maka orang akan tertarik menjual barang terlarang ini," ungkapnya.
 
Untuk tren peredaran narkoba di Badung sejak Mei-Desember 2018, kata Sunarko, memang terjadi pasang surut. Namun, untuk jumlah perkara memang terjadi kenaikan sedikit setiap tahunnya. "Untuk barang bukti yang dimusnahkan ini, rata-rata sama antara milik warga asing dan lokal. Namun, saat ini masyarakat lokal kita juga banyak," katanya.
 
Untuk perkara yang belum memiliki kekuatan hukum tetap, lanjut Sunarko, barang bukti yang masih diamankan kejaksaan rencananya akan dimusnahkan sebelum atau sesudah Hari Raya Lebaran dalam waktu dekat. (bbn/maw/rob)
 
 

Reporter: bbn/maw



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami