search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Bekas Karyawan Toko Merencanakan Aksi Bobol Uang Kas dan 26 HP dengan Kunci Duplikat
Senin, 25 Februari 2019, 21:00 WITA Follow
image

beritabali.com/ist

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Beritabali,com, Denpasar. Tersangka VSTW alias Tivani (25) nekat membobol Oppo Shop di Jalan Teuku Umar Denpasar Barat (Denbar), Kamis (14/2) pagi. Mantan karyawan sales ini berhasil menggondol uang tunai Rp 8 juta berikut 26 handphone merek Oppo yang nilainya mencapai ratusan juta. Namun sebelum menikmati hasilnya, pria asal Manado Sulawesi Utara itu ditangkap buser Polsek Denpasar Barat.  
 
[pilihan-redaksi]
Menurut Kapolsek denbar AKP Johannes Nainggolan dan Kanitreskrim Iptu Aji Yoga Sekar, tersangka masuk ke dalam Oppo Shop dengan mudah. Dua minggu sebelum dipecat, dia sudah merencanakan pencurian dengan cara menduplikat kunci toko. “Dia ini sales dan sudah 2 minggu tidak bekerja lagi di Oppo Shop, keluar sendiri katanya,” ujar Kapolsek, Senin (25/2). 
 
Keluarnya tersangka bekerja sebagai sales di Oppo Shop ternyata ada maksud-maksud tertentu. Setelah menunggu waktu yang tepat, pria asal Manado Sulawesi Utara itu membawa kunci duplikat dan membobol Oppo Shop dengan mudah, pada Kamis (14/2) dini hari. 
 
Dalam hitungan menit dia berhasil menggondol 26 ponsel merek Oppo berikut uang tunai Rp 8 juta di dalam safety box. Total kerugian mencapai 121.377.000. “Dia beraksi mengendarai mobil,” ungkapnya. 
 
[pilihan-redaksi2]
Hilangnya puluhan handphone diketahui saat karyawan masuk kerja Kamis (14/2) sekitar pukul 06.30 Wita. Dua karyawan kaget melihat pintu rolling door terbuka sedikit. Setelah dicek, 26 hanpdhone merek Oppo hilang dan uang tunai sebesar Rp 8 juta di dalam safetybox hilang. 
 
Aparat kepolisian Polsek Denbar yang menyelidiki kasus ini tidak melihat adanya kerusakan di pintu. Setelah polisi memeriksa saksi-saksi, pelaku akhirnya mengarah ke tersangka mantan karyawan sales yang sudah 5 bulan bekerja disana. 
 
Ia pun ditangkap di rumah kosnya di Jalan Mekar II nomor II Blok C Pemogan Denpasar Selatan, Selasa (19/2) sekitar pukul 15.30 Wita. Di rumah kos tersebut, polisi menemukan barang bukti 26 handphone Oppo hasil curian yang belum sempat terjual. “Dia mengaku menggandakan kunci agar bisa masuk dan mengambil barang barang,” jelas mantan Kapolsek Kuta Utara ini. (bbn/Spy/rob)

Reporter: bbn/bgl



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami