search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Agar Kuat Minum Layani Tamu, Terdakwa Pelayan Cafe Konsumsi Sabu
Kamis, 14 Maret 2019, 17:00 WITA Follow
image

beritabali.com/ist

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Beritabali.com, Denpasar. Rara Meysatien yang bekerja sebagai pelayan di sebuah cafe malam di Denpasar hanya bisa terdiam saat didudukkan di PN Denpasar, Kamis (14/3).
 
[pilihan-redaksi]
Pengakuan terdakwa saat ditanya hakim soal kenapa mengkonsumsi narkoba. Terdakwa hanya menjawab enteng bahwa dengan nyabu bisa kuat minum saat melayani tamu. "Biar kuat minum aja pak hakim," singkat terdakwa dimuka sidang.
 
Wanita kelahiran Gilimanuk 33 tahun lalu ini diamankan petugas lantaran informasi dari masyarakat yang kerap konsumsi sabu. Oleh petugas, wanita kelahiran Gilimanuk 8 Mei 1995 ini tidak langsung diajukan rehab tetapi langsung dijebloskan ke dalam sel untuk di adili.
 
Di muka sidang pimpinan Dayu Adnya Dewi kasus,S.H.,M.H dalam dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) IGST Lanang Suyadnyana,S.H menyebut terdakwa terbukti bersalah menyimpan atau memiliki narkotika golongan I jenis sabu.
 
Disebutkan Jaksa, bahwa terdakwa diamankan di kamar kos Jalan Tangkuban Perahu III Nnomor 15 Banjar Balun Padang Sambian Kelod Denpasar Barat pada 15 Desember 2018. Dari hasil penggeledahan petugas, ditemukan ada dua klip plastik kecil berisi serbuk kristal bening diduga sabu yang disimpan di dalam dompet disembunyikan dibalik lipatan baju dalam tas koper.
 
"Terdakwa mengakui sebelumnya membeli sabu dari seseorang yang hanya dikenal nama Wirasa via telepon. Pengambilannya melalui tempelan," terang jaksa.
 
[pilihan-redaksi2]
Barang haram itu oleh terdakwa di beli dengan harga Rp.700 ribu dari penawaran semula Rp.1,4 juta. Oleh terdakwa sabu diambil melalui tempelan di sebuah pot bunga yang berada di jalan Adipura I Denpasar.
 
Oleh terdakwa barang haram itu dibagi menjadi 5 klip kecil. Dimana sebanyak 3 paket klip plastik kecil telah habis dikonsumsi setiap akan berangkat kerja ke cafe. 
 
Atas perbuatannya, oleh jaksa diancam Pasal 115 dan 112 ayat (1) nomor 35 UU tahun 2009 tentang narkotika dengan hukuman paling ringan selama 4 tahun penjara. (bbn/maw/rob)

Reporter: bbn/maw



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami