search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Demi Upah Rp.100 ribu Ambil Tempelan Sabu, Terdakwa Kena Hukuman 10 Tahun Penjara
Kamis, 28 Maret 2019, 18:00 WITA Follow
image

beritabali.com/ist

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Beritabali.com, Denpasar. Demi uang Rp.100 ribu sebagai upah di setiap mengambil tempelan sabu, Sumarno akhirnya dijerat hukuman mendekam di Lapas Kelas II A Kerobokan selama 10 tahun penjara.
 
[pilihan-redaksi]
"Menyatakan terdakwa bersalah dan menjatuhkan hukuman selama 10 tahun penjara dengan denda sebesar satu miliar subsider tiga bulan penjara," kata Hakim IGN Partha Bargawa,S.H.,M.H. membacakan amar putusannya.
 
Hukuman yang diputuskan hakim di Pengadilan Negeri Denpasar seyogyanya empat tahun lebih ringan dari pengajuan JPU Widnyaningsih,S.H yang menuntutnya selama 14 tahun.
 
Hakim menilai terdakwa melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman yang menyimpan dan memiliki 21 klip sabu-sabu dengan beratnya mencapai 10,74 gram.
 
"Perbuatan terdakwa melanggar Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika," jelas hakim.
 
Atas putusan itu, pria asal Ngawi Jawa Timur melalui penasehat hukumnya dari Posbakum Peradi Denpasar mengajukan menyatakan pikir-pikir. Untuk diketahui terdakwa ditangkap anggota Satresnarkoba Polresta Denpasar pada 14 September 2018, Pukul 00.30 Wita, di area parkir supermarket, Jalan Mahendradata, Denpasar Barat. 
 
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu klip sabu-sabu disaku celananya. Selanjutnya, petugas melakukan pemeriksaan dikediaman terdakwa Jalan Petanu, Gang Belibis Nomor 168, Denpasar.
 
[pilihan-redaksi2]
Dari kamar terdakwa, 20 paket sabu-sabu yang tersimpan di dalam bungkus rokok dan alat timbangan maupun alat isap narkoba (bong). Kemudian petugas melakukan penimbangan 21 paket sabu-sabu yang mana beratnya mencapai 10,74 gram.
 
Dari pengakuan terdakwa mendapat barang haram itu dari seseorang bernama Bang Brow dengan sistem tempel yang diambil terdakwa di Jalan Kampus Unud, Jimbaran, Kuta Selatan.
 
Kepada petugas terdakwa mendapat upah dari Bang Brow Rp100 ribu, jika berhasil mengambil tempelan tersebut. Dirinya rela melakukan itu demi menambah penghasilan dari pekerjaannya sebagai supir lepas dan bisa mengkonsumi gratis. (bbn/maw/rob)

Reporter: bbn/maw



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami