search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Earth Hour 2019, Gubernur Koster Keluarkan Surat Edaran Matikan Lampu Selama 1 Jam
Sabtu, 30 Maret 2019, 18:50 WITA Follow
image

beritabali.com/ist

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Beritabali.com, Denpasar. Mengacu pada surat edaran Gubernur no 276 tahun 2019 tentang Earth Hour Indonesia 2019 diharapkan kepada masyarakat dan pihak terkait untuk mematikan lampu dan peralatan elektronik selama 1 jam yang dilaksanakan pada tanggal 30 Maret 2019 pukul 20.30-21-30 Wita. 
 
[pilihan-redaksi]
Dalam surat edaran tersebut, Gubernur secara eksplisit menyebut kepada Bupati / Walikota, seluruh Individu, komunitas, media massa, OPD provinsi Bali, instansi vertikal, Badan Usaha, pengelola gedung / ikon kota, pusat-pusat keramaian yang strategis di provinsi Bali agar melakukan hal tersebut.
 
Gubernur Bali Wayan Koster juga mengharapkan gerakan Earth Hour Indonesia 2019 menjadi gaya hidup sehari-hari dan diikuti juga dengan gaya hidup yang ramah lingkungan. (bbn/rls/rob)

Reporter: bbn/rls



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami