search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Pria Asal Afrika Telan 99 Kapsul Sabu Terancam Hukuman Mati
Kamis, 11 April 2019, 22:30 WITA Follow
image

beritabali.com/ist

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Beritabali.com, Denpasar. Abdul Rahman Asuman, pria asal Tanzania, Afrika Timur yang merupakan penyelundup narkotika dengan modus menelan 99 butiran kapsul berisi sabu disidangkan jelang petang, Kamis (11/4) di Pengadilan Negeri Denpasar.
 
[pilihan-redaksi]
Pemilik Nomor Paspor P.O Box 4516 Dar Es Salaam Tanzania menjalani sidang dengan agenda mendengar dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan perkara kepemilikan narkotika jenis sabu yang beratnya lebih dari 1 kg.
 
"Terdakwa diamankan pihak petugas Bea dan Cukai Bandara I Gusti Ngurah Rai Denpasar saat tiba di Bali dengan menumpang pesawat Qatar Airways QR 962 rute Doha-Denpasar," jelas Jaksa I Kadek Wahyudi Ardika,SH.
 
Pria 43 tahun kelahiran 11 Juni 1976 ini dihadapan hakim ketua Novita Riama,SH.MH didampingi dengan penerjemah serta penasihat hukumnya, I Made Suardika Adnyana,SH. Diuraikan jaksa, “si penelor” sabu ini ditangkap Rabu (30/1) sekitar pukul 18.00 Wita di Terminal Kedatangan internasional Bandara berlokasi di Tuban, Badung.
 
[pilihan-redaksi2]
Dari dalam tubuh terdakwa terlihat melalui rontgen/CT Scan di Rumah Sakit BIMC Kuta ada banyak buntilan kapsul. Selanjutnya dilakukan pengeluaran paksa sejumlah kapsul yang ditelan terdakwa. “Dari hasil rontgen ada benda mencurigakan di dalam saluran pencernaan terdakwa,"sebut jaksa.
 
Usai diberikan obat, sekitar dua jam kemudian lewat anus bercampur dengan feses, keluarlah 82 kapsul. Karena masih ada tertinggal, terdakwa dialihkan ke RSAD dan dengan cara yang sama keluar 17 kapsul. Setelah dicek, di dalam 99 kapsul itu berisi sabu-sabu yang berat total mencapai 1.130,96 gram.
 
Pengakuan sementara saat penangkapan, terdakwa menyebut sabu itu rencananya akan diberikan pada seseorang. Atas perbuatannya turis ini dijerat dan diancam Pasal 113 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan dapat diancam hukuman mati. (bbn/maw/rob)

Reporter: bbn/maw



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami