search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Total Nilai Premi Asuransi Ternak Sapi di Badung Hingga Rp20 Juta Per Ekor
Minggu, 14 April 2019, 20:00 WITA Follow
image

bbn/ilustrasi

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, BADUNG.

Beritabali.com, Badung. Pemkab Badung memberikan asuransi secara bertahap bagi seluruh hewan ternak bila terjadi kematian akibat penyakit atau kehilangan. Tak tanggung-tanggung total nilai premi yang ditanggung pemerintah pusat dan daerah ini pun mencapai hingga Rp20 juta per ekor.
 
[pilihan-redaksi]
Jadi, selain petani padi, dengan produk Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP), Pemkab Badung juga memberikan asuransi pada hewan ternak Sapi dengan produk Asuransi Usaha Tani Sapi (AUTS) dengan subsidi premi 80 persen. 
 
Hal ini khusus berlaku pada sapi betina produktif dengan tujuan peternak pembibitan dan pembiakan semakin semangat untuk beternak. Sebab, bila terjadi risiko akibat kematian dan kehilangan sapi selama beternak, peternak masih bisa melanjutkan melalui dana ganti rugi dari asuransi.
 
Data Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Badung menyebutkan pada tahun 2018 ada tiga kecamatan di Kabupaten Badung ikut pelaksanaan AUTS. Yakni, Petang 292 ekor, Mengwi 14 ekor, dan Abiansemal 20 ekor. Total menjadi 326 ekor sapi. Dari jumlah itu, yang mengajukan klaim sejumlah 19 ekor dari Kecamatan Petang.
 
Plt Kepala Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Badung, Putu Oka Swadiana mengatakan bahwa antusias peternak sapi tergabung AUTS cukup tinggi. Pasalnya, petani sudah mengetahui untung ruginya ikut asuransi.
 
Dijelaskannya adapun syarat dan ketentuan AUTS di antaranya, rate premi adalah 2 persen dari harga sapi Rp 10 juta. Harga tersebut sesuai ketentuan pemerintah. Dengan demikian, premi senilai Rp 200 ribu. 
 
"Pembayarannya Rp 160 ribu dibayarkan alias subsidi Pemkab Badung. Sedangkan Rp 40 ribu secara swadaya. Hal ini berdasarkan APBD perubahan Badung tahun 2018," sebutnya.
 
Selanjutnya, sapi yang diasuransikan berjenis kelamin betina dengan usia minimal satu tahun. Sapi ini diberikan penanda berupa eartag atau nomor pada bagian telinga. 
 
"Tertanggung asuransi hanya untuk sapi betina dan jangka waktu pertanggungannya adalah satu tahun," tegas Putu Oka, Minggu (14/4).
 
[pilihan-redaksi2]
Untuk nilai klaimnya, disebutkan untuk sapi yang hilang atau dicuri, senilai Rp 7 juta. Sedangkan, bagi sapi yang kecelakaan namun tidak mati, bisa dipotong di rumah potong hewan. Dari hasil pemotongan, bilamana laku Rp 4 juta, maka biaya pertanggungannya Rp 6 juta. Sehingga total harganya Rp 10 juta.
 
"Untuk pengajuan asuransi bisa dilakukan oleh perorangan atau kelompok ternak. AUTS tahun 2019,  tersedia kuota 500 ekor dari target awal 1000 ekor. Namun pemerintah pusat hanya 'menjatah' 500 ekor. Ingat, asuransi ini jadi gratis. Petani tak perlu merogoh kocek dari kantong pribadi," tuturnya. 
 
Dijelaskannya, bahwa Asuransi ini sudah diplot ke Kecamatan Kuta Utara 25 ekor, Mengwi 291 ekor, Abiansemal 116 ekor, dan Petang 68 ekor. Bahkan untuk pembayaran premi ditanggung 80 persen oleh pemerintah pusat dan 20 persen Pemkab Badung. Sehingga total premi yang dibayarkan pemerintah Rp 20 juta. (bbn/maw/rob)

Reporter: bbn/maw



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami