Penyidik: Aliran Dana ke Sandoz Untuk Pelicin atau Perannya Sebagai Anak Eks Gubernur?
Selasa, 16 April 2019,
20:00 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Beritabali.com, Denpasar. Kasus penipuan dan penggelapan yang melibatkan Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Provinsi Bali tersangka AA Ngurah Alit Wiraputra (44) terus diselidiki.
[pilihan-redaksi]
Teranyar, penyidik Ditreskrimum Polda Bali mengirimkan nota dinas laporan resmi kepada penyidik Ditreskrimsus Polda Bali terkait adanya dugaan korupsi Rp. 16 Miliar yang diduga dilakukan anak eks Gubernur Bali Made Mangku Pastika yakni Putu Pasek SP, yang akrab dipanggil Sandoz.
Teranyar, penyidik Ditreskrimum Polda Bali mengirimkan nota dinas laporan resmi kepada penyidik Ditreskrimsus Polda Bali terkait adanya dugaan korupsi Rp. 16 Miliar yang diduga dilakukan anak eks Gubernur Bali Made Mangku Pastika yakni Putu Pasek SP, yang akrab dipanggil Sandoz.
Disebutkan pula, dana operasional belasan miliar itu disinyalir sebagai uang pelicin dalam pengurusan perizinan proyek di Pelabuhan Benoa dengan tersangka AA Ngurah Alit Wiraputra.
Kepada wartawan Wadir Ditreskrimsus Polda Bali AKBP Bambang Tertianto mengakui patut diduga ada tindak pidana korupsi dalam aliran dana tersebut. Apalagi dalam nyanyian tersangka Alit Ketek saat awal pencarian dana operasional sebesar Rp 6 miliar, saksi Sandoz mendapat jatah Rp 1.7 miliar plus 80.000 USD.
Kemudian, saksi Candra Wijaya Rp 1 miliar, saksi Made Jayantara Rp 1.1 miliar. Sedangkan tersangka Alit Ketek sendiri mendapatkan jatah Rp 1.4 miliar. “Saksi Sandoz paling banyak dapat," ungkap AKBP Bambang.
Sedangkan tahap kedua pencarian sebesar Rp 10 miliar, saksi Sandoz mendapatkan jatah Rp. 5.8 miliar, saksi Candra Wijaya Rp 3.6 miliar dan Made Jayantara nihil.
Sedangkan tersangka Alit Ketek mendapat Rp 600 juta. "Untuk kedua kalinya saksi Sandoz dapat," bebernya lagi.
AKBP Bambang menerangkan, dalam nota dinas dari Ditreskrimum Polda Bali, terungkap peran dari 3 saksi. Saksi Candra Wijaya sebagai desain, gambar. Saksi Made Jayantara sebagai pengacara, ikut melobby, dan mengetahui legalitas. Saksi Sandoz sebagai konsultan.
"Jadi, uang Rp 16 Miliar ini rata-rata dipakai untuk kepentingan jasa konsultan pengurusan ijin," ungkapnya.
Tentunya kedepan, penyidik akan mengklarifikasi apakah memang diperlukan jasa atau perusahaan konsultan dalam hal mengurus ijin kepada instansi dengan mengeluarkan uang sebanyak itu. Terkait hal ini, pihaknya akan memulai penyelidikan bagian perizinan di Pemda Bali.
[pilihan-redaksi2]
Selain itu, penyidik juga akan mengklarifikasi apakah saksi Sandoz bagian dari PT, memiliki sertifikasi sebagai konsultan. “Peran saksi Sandoz masih didalami. Apakah dia konsultan yang berbadan hukum atau tidak,” ungkap perwira yang belasan tahun bertugas sebagai penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ini.
Selain itu, penyidik juga akan mengklarifikasi apakah saksi Sandoz bagian dari PT, memiliki sertifikasi sebagai konsultan. “Peran saksi Sandoz masih didalami. Apakah dia konsultan yang berbadan hukum atau tidak,” ungkap perwira yang belasan tahun bertugas sebagai penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ini.
Terlebih, penyidik juga akan menelusuri aliran dana sebesar Rp 7.5 miliar kepada saksi Sandoz, berdalih audensi Gubernur Bali.
"Patut diduga ada indikasi korupsi. Apakah uang sebanyak itu dipakai saksi Sandoz untuk mendapatkan ijin dengan pelicin uang, atau kongkalikong. Ataukah dia mendapatkan uang lebih karena memiliki peran sebagai anaknya eks Gubernur Bali, nanti akan dibuktikan dengan klarifikasi," pungkasnya. (bbn/spy/rob)
Berita Denpasar Terbaru
Reporter: bbn/bgl