search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Ismaya Bantah Pungut Sabu dan Klaim Tes Urine Negatif, Kapolresta: Kami Punya Bukti
Rabu, 22 Mei 2019, 07:50 WITA Follow
image

beritabali.com/ist

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Beritabali.com, Denpasar. Mantan Sekjen ormas, Ketut Putra Ismaya alias KERIS (40) yang ditangkap Satresnarkoba Polresta Denpasar membantah sabu-sabu seberat 0,73 gram miliknya. Residivis yang pernah dijerat kasus melawan pejabat Negara itu juga berkelit, bahwa ia memungut sabu di jalan. 
 
[pilihan-redaksi]
Bantahan itu disampaikannya usai dibawa menuju ruang tahanan Polresta Denpasar, Selasa (21/5). Ia pun mengaku sabu itu bukan miliknya dan didapat di jalan. Bahkan, ia mengklaim tes urinenya negatif.
  
“Saya tidak ada barang bukti.  Barang bukti itu ada di jalan dan saya tidak mengakuinya. Kencing (pemeriksaan urine) saya juga negatif," ujar Ismaya yang mengenakan baju tahanan orange dengan kedua tangan dan kaki dirantai.
 
Menurutnya, pascacpenangkapan di depan Kantor Pos di Jalan Seroja, Denpasar Utara, Rabu (15/5) sekitar pukul 04.00 wita, Ismaya sempat melarikan diri. Alasannya karena takut melihat ada orang membawa senjata tajam. "Ada pedang berkelebat sehingga saya takut dan lari sejauh 100 meter,” katanya. 
 
Namun saat ditanya ulang siapa orang yang membawa pedang itu, pria yang gagal menjadi anggota DPD RI itu meralat pernyataannya. "Bukan pedang tapi tongkat besi. Saya hanya melihat ada tiga orang berpakaian hitam. Saya kan udah keluar dari organisasi Laskar Bali dan saya takut nyawa terancam makanya lari," tuturnya. 
 
Menurut Ismaya, dia sedang membeli susu untuk anaknya dan sempat menarik uang Rp 500 ribu di ATM. Kok banyak mengambil uang ? "Saya tidak ada uang sama sekali. Ada bukti kok saya narik uang di ATM," ungkapnya. 
 
Ditanya, apakah dirinya merasa dijebak? "Saya tidak tahu. Saya minta keadilan," ucapnya sembari berteriak "puputan" saat tiba di ruang tahanan. 
 
Soal bantahan Ismaya, Kapolresta Denpasar Kombes Ruddi Setiawan menanggapinya dengan santai. "Itu hak tersangka. Kami punya bukti dan saksi saat penangkapan," ujar Ruddi dengan nada datar. 
 
Bahkan Kombes Ruddi memperlihatkan barang bukti penangkapan Ismaya berupa sabu 0,73 gram. “Pemeriksaan urine Ismaya juga positif mengandung metamfetamin," tegas mantan Kapolres Badung ini. 
 
Ruddi Setiawan mengungkapkan, Ismaya ditangkap bersama sopirnya berinisial GW saat masuk ke ATM Mandiri di areal Kantor Pos Jalan Seroja. “Ismaya masuk ke ATM, GW menunggu di sepeda motor,” ungkap mantan Wadir Reskrimsus Polda Bali sembari mengatakan GW hanya dijadikan saksi. 
 
[pilihan-redaksi2]
Keluar dari ATM, tersangka mengambil sesuatu di bawah plang ATM. Dan, saat menuju motor, polisi datang dan memberikan peringatan untuk tidak bergerak. Tapi Ismaya malah lari dan membuang barang haram tersebut. Polisi menangkapnya berikut bungkusan rokok berisi sabu. 
 
“Barang bukti dan urine tersangka sudah kami lakukan pengecekan ke Labfor dengan disaksikan oleh kuasa hukum dan hasilnya positif metamfetamin," tegasnya. 
 
Sementara Ismaya dijerat pasal 112 ayat (1) UU. RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun. (bbn/Spy/rob)

Reporter: bbn/bgl



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami