Sebelum ke Bali, 2 Penyelundup WN Thailand Telan 100 Kapsul Berisi 989,66 Gram Sabu
Senin, 27 Mei 2019,
19:00 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, BADUNG.
Beritabali.com, Badung. Setelah menjalani pemeriksaan di Bea Cukai Ngurah Rai, dua tersangka warganegara Thailand, yakni Prakob Seetasang (29) dan Adison Phonlamat (20) mengaku menelan 100 kapsul berisi 989,66 gram sabu di sebuah hotel di Bangkok, Thailand.
[pilihan-redaksi]
Menurut Kepala Kantor Bea Cukai Ngurah Rai, Himawan Indarjono, tersangka Prakob dan Adison mengaku diperintahkan oleh dua orang untuk menyelundupkan sabu ke Bali. Sedangkan, sabu-sabu berbentuk 100 kapsul itu ditelan di sebuah hotel di Bangkok dan dibawa ke Bali.
Menurut Kepala Kantor Bea Cukai Ngurah Rai, Himawan Indarjono, tersangka Prakob dan Adison mengaku diperintahkan oleh dua orang untuk menyelundupkan sabu ke Bali. Sedangkan, sabu-sabu berbentuk 100 kapsul itu ditelan di sebuah hotel di Bangkok dan dibawa ke Bali.
“Sabu ditelan di sebuah hotel di Bangkok. Masing-masing tersangka diberikan imbalan 15.000 Bath termasuk tiket pesawat untuk membawanya ke Bali,” ujarnya, Senin (27/5).
Himawan mengatakan, kedua tersangka sebelumnya ditangkap di Terminal Kedatangan Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai, 13 Mei 2019 lalu. Keduanya merupakan penumpang pesawat Air Asia FD 398 dengan rute Bangkok–Denpasar. “Mereka tiba di Bali pada pukul 02.00 dini hari Wita,” ujarnya.
Setelah melewati pemeriksaan X-Ray, petugas Bea Cukai mencurigai keduanya membawa barang terlarang. Namun setelah barang bawaan digeledah dan diperiksa, tidak ditemukan barang yang mencurigakan. Pemeriksaan dilanjutkan dengan pemeriksaan badan dan rontgen di rumah sakit.
[pilihan-redaksi2]
Berdasarkan hasil rontgen, terdapat indikasi adanya benda mencurigakan di dalam saluran pencernaan kedua tersangka. Sediaan narkotika itu disembunyikan dengan metode swallow (telan).
Berdasarkan hasil rontgen, terdapat indikasi adanya benda mencurigakan di dalam saluran pencernaan kedua tersangka. Sediaan narkotika itu disembunyikan dengan metode swallow (telan).
Dari proses pengeluaran, ditemukan 49 bungkusan plastik berisi metamphetamine (sabu) seberat 528,03 gram di dalam saluran pencernaan tersangka Prakob. Sedangkan dari tersangka Adison ditemukan 51 bungkus plastik berisi bubuk sabu seberat 554,45 gram.
"Nilai edar 1 gram metamphetamine adalah Rp. 1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) sehingga total 989,66 gram metamphetamine ditaksir mencapai nilai edar Rp.1.484.490.000,00 dan dapat dikonsumsi 4.947 orang," tutup Himawan. (bbn/Spy/rob)
Berita Badung Terbaru
Reporter: bbn/bgl