Akun
user@gmail.com
Beritabali ID: 738173817
Langganan

Beritabali Premium Tidak Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
Aktif sampai 23 Desember 2025
New York, USA (HQ)
750 Sing Sing Rd, Horseheads, NY, 14845Call: 469-537-2410 (Toll-free)
hello@blogzine.comHakim Vonis Terdakwa Pengguna Sabu Tinggal di Pemogan Hanya 15 Bulan
Senin, 3 Juni 2019,
17:05 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Beritabali.com, Denpasar. Bambang Eka Putra,SH.MH selaku Ketua Majelis Hakim memutuskan vonis terdakwa IB Nyoman Dharmika Masyarakat Manuaba (34) hanya 15 bulan atau 1 tahun 3 bulan penjara dikurangi masa tahanan.
[pilihan-redaksi]
"Menyatakan terdakwa bersalah dalam penyalahgunaan narkotika sebagaimana dimaksud dalam pasal 127 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika," sebut Hakim Bambang yang juga Ketua PN Denpasar di persidangan.
"Menyatakan terdakwa bersalah dalam penyalahgunaan narkotika sebagaimana dimaksud dalam pasal 127 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika," sebut Hakim Bambang yang juga Ketua PN Denpasar di persidangan.
Putusan ini hanya 3 bulan lebih ringan dari tuntutan Jaksa Ni Luh Oka Ariani Andikarini,SH.MH yang sebelumnya mengajukan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara. Sebagaimana diketahui dalam dakwaan, bahwa terdakwa diamankan setelah petugas dari Polresta Denpasar mendapat informasi adanya penyalahgunaan narkotika demgan ciri-ciri sebagaimana terdakwa.
Dari pantauan Polisi menemukan terdakwa yang saat itu duduk di atas motor NMAX warna merah yang dikenadarinya berhenti di depan Gang Merta Santi Banjar Dukuh Tangkas, Jalan Tukad Raya Pemogan.
Saat itu sekitar pukul 22.50 Wita pada 19 Februari 2019 dimana terdakwa terlihat membaca percakapan di aplikasi whatsapp kemudian menelpon. "Pada kesempatan itu, Polisi langsung mengamankan terdakwa dan menggeledah isi percakapan HP milik terdakwa," terang Jaksa.
Dalam percakapan disebutkan bahwa sabu pesanan atau yang dibeli terdakwa di tempel di tiang listrik depan gang tepat di posisi terdakwa berhenti.
Sayangnya, Polisi bukannya langsung menjebak seseorang yang menjual untuk turut diamankan. Melainkan menggiring terdakwa ke rumah tinggalnya yang tidak jauh dari lokasi. Dari tempelan yang dibeli terdakwa diamankan barang bukti 1 paket klip plastik kecil berisi sabu berat 0,72 gram dibalut dalam bukus permen mintz.
[pilihan-redaksi2]
Sementara di tempat tingga terdakwa di Jalan Raya Pemogan Gang Gria Bungsu Nomor 4 Banjar Dalem. Polisi hanya menemukan alat hisap sabu.
Sementara di tempat tingga terdakwa di Jalan Raya Pemogan Gang Gria Bungsu Nomor 4 Banjar Dalem. Polisi hanya menemukan alat hisap sabu.
Dari vonis hakim, berkaca pada perkara I Putu Sweta Aprilia alias Tu Antik (24) putra Ketua Dewan Klungkung yang miliki 0,28 gram sabu di hukum 8 bulan dari tuntutan selama 1 tahun.
Kasus lainnya lagi, Danang Nur Qorik (31) seorang pemilik salon yang miliki 0,38 gram sabu oleh hakim divonis 1,5 tahun dari tuntutan Jaksa selama 2 tahun 3 bulan. Tapi untuk terdakwa Destyana Anjar Sari (28) yang terjerat atas kepemilikan sabu berat 0,08 gram, oleh Jaksa Ni Ketut Hevy Yushantini,SH diajukan hukuman selama 5 tahun penjara. Untuk kemudian dihukum 4 tahun penjara. (bbn/maw/rob)
Berita Premium
Reporter: bbn/maw
Berita Terpopuler
ABOUT BALI

Film Dokumenter Hidupkan Kembali Sejarah Tari Kecak di Bedulu
Senin, 22 September 2025

Makna Tumpek Landep Menurut Lontar Sundarigama
Sabtu, 20 September 2025

Tari Sanghyang Dedari Nusa Penida Diajukan Jadi Warisan Budaya Tak Benda
Sabtu, 23 Agustus 2025

Mengenal Tetebasan Gering, Topik Menarik di Festival Lontar Karangasem
Jumat, 30 Mei 2025

29 Pasangan Ikuti Nikah Massal di Pengotan
Kamis, 15 Mei 2025