search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Curi Uang dan Kamera Rekan di Hotel, Liburan WN Aljazair di Bali Berujung di Lapas
Jumat, 14 Juni 2019, 22:00 WITA Follow
image

beritabali.com/ist

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Beritabali.com, Denpasar. Upaya Muhamed Kherici (36) pria asal Aljazair untuk menikmati liburan di Bali berujung mendekam di sel Lapas Kerobokan, lantaran dirinya mencuri barang-barang berharga milik rekannya dalam kamar hotel.
 
[pilihan-redaksi]
Pada sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Ida Ayu Adnyadewi,SH.MH baru menjalani agenda pembacaan dakwaan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi dari anggota kepolisian.
 
Dari dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU ) Ni Putu Trisna Dewi,SH, Jumat (14/6) di PN Denpasar terungkap bagaimana terdakwa didudukkan di kursi pesakitan.Ia melakukan aksi pencurian barang milik rekannya sendiri warga Jerman, Friedrich Bernhard dan Vicente Cubillos, warga Chili yang tinggal satu kamar hotel saat berlibur di Kuta.
 
Aksinya itu, dilakukan pada 19 Maret 2019, Pukul 17.30 Wita, saat para korban yang juga rekan terdakwa keluar dari hotel untuk jalan-jalan. Sekitar 30 menit kemudian korban Friedrich Bernhard kembali ke hotel untuk berkemas barang.
 
Saat itu diketahui oleh Friedrich bahwa kamera dalam tas ransel miliknya tidak ada. Disebutkan yang hilang kamera merek canon 6D serta uang sebesar Rp3,1 juta dan camera canon EOS 550D milik Vicente juga hilang.
 
Menariknya saat itu baik terdakwa dan korban sama-sama melaporkan soal kehilangan barang dalam kamar hotel ke security. Kemudian pihak hotel menghubungi Polsek Kuta untuk melakukan penyelidikan.
 
[pilihan-redaksi2]
Saat petugas mengkroscek CCTV yang berada di loby hotel tersebut terlihat salah satu orang asing membawa dua tas kamera keluar hotel. Dari rekaman ciri-ciri pelaku yang terlihat pada CCTV, Polisi akhirnya menginterogasi terdakwa. Saat diperlihatkan hasil rekaman CCTV, terdakwa tidak bisa mengelak dan mengakui mengambil barang milik rekannya itu. 
 
"Sejumlah barang bukti yang dicuri terdakwa dari pemeriksaan Polisi diakui disimpan di kolong tempat tidur. Sedangkan uang hasil curian sebagian telah dipergunakan oleh terdakwa," sebut Jaksa Trisna Dewi.
 
Atas perbuatannya, JPU menjerat terdakwa  Pasal 362 KUHAP tindak pidana pencurian atau memiliki dan menguasai tanpa hak barang milik orang lain dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun. (bbn/maw/rob)

Reporter: bbn/maw



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami