search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Kasus Jual Beli Tanah 3,17 Ha di Pecatu, Kuasa Hukum Pelapor Bantah Pemalsuan Tandatangan
Minggu, 16 Juni 2019, 18:00 WITA Follow
image

beritabali.com/ist

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Beritabali.com, Denpasar. Tim Kuasa Hukum pihak Pelapor dalam hal ini Njoo Daniel Dino terkait sidang kasus penipuan yang menjerat terdakwa I Made Anom Antara (49) di Pengadilan Negeri Denpasar melakukan klarifikasi. Pihaknya sangat keberatan adanya pemberitaan yang menyebut bahwa tanah milik terdakwa seluas 3,17 hektar yang berada di wilayah Pecatu, Kuta Selatan dijual dengan dipalsukan tandatangannya dalam surat jual beli tanah.
 
[pilihan-redaksi]
Hal ini perlu diluruskan, terkait ketidakbenaran adanya pemalsuan tandatangan tersebut. Dalam fakta persidangan yang menghadirkan saksi notaris I Ketut Ariana,S.H dijelaskan dan disampaikan di muka sidang bahwa terdakwa Anom Antara dengan persetujuan dari istrinya telah menandatangani akta terkait jual beli tanah tersebut. 
 
"Jadi jelas bahwa tanah tersebut dijual dari dia (terdakwa) selaku pribadi kepada dia selaku direktur PT Panorama Bali. Tidak ada unsur pemalsuan dalam hal ini, karena jelas itu ditandatangani langsung oleh pemilik tanah yaitu terdakwa atas persetujuan istri terdakwa," tegas Edward Tobing,S.H, dan rekan.
 
[pilihan-redaksi2]
Perlu dijelaskan juga bahwa ungkapan yang mengatakan bahwa terdakwa mengaku merasa dirugikan lantaran tanah miliknya dijual tanpa sepengetahuan, tentu sangatlah tidak benar. Karena sudah tertuang sebagaimana yang telah tersampaikan oleh keterangan saksi notaris dalam persidangan.
 
Adanya pemberitaan tersebut, Dinilai menimbulkan opini publik yang dapat menyesatkan masyarakat. "Jadi jelas dari keterangan Notaris, bahwa terdakwa datang sendiri beserta istrinya untuk tanda tangan akta jual beli tanah tersebut. Lalu siapa yang dikatakan memalsukan.? apakah sudah ada hasil labfor yang mengatakan itu identik atau tidak identik atau yang mengatakan itu palsu.? Silahkan diuji di labfor. Kami selaku team kuasa hukum pelapor berharap ada pembenaran berita yang tertulis sesuai dengan fakta dalam persidangan bukan membuat cerita fiktif," tegas Edward, Minggu (16/6). (bbn/maw/rob)

Reporter: bbn/maw



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami