search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Wagub Dukung Penguatan Sosialisasi Perda Krama Bendega
Rabu, 19 Juni 2019, 08:15 WITA Follow
image

beritabali.com/ist

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Beritabali.com, Denpasar. Sosialisasi Perda No 11 Tahun 2017 Tentang Krama Bendega harus dilakukan secara lebih masif sehingga dapat memberikan dampak sosial dan budaya terhadap upaya melindungi dan melestarikan nilai-nilai kearifan lokal kehidupan masyarakat pesisir.
 
"Astungkara Pak Wakil Gubernur sudah memberikan petunjuk dan arahan teknis agar Dinas Kebudayaan segera menindaklanjutinya terkait penguatan sosialisasi Perda Krama Bendega, Demikianlah yang menjadi intisari pertemuan kami saat melakukan pertemuan dengan Wagub Cok Ace," kata Ir. Nengah Manumudita, Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Bali, Selasa (18/6/2019).
 
Seperti halnya Perda Subak dan Perda Desa Adat, Perda Krama Bendega sesungguhnya memberikan perlindungan kepada nelayan sehingga tidak tergusur akibat berkembangnya akomodasi pariwisata di kawasan pesisir Bali. Sebab ditenggarai banyak terjadi alih fungsi lahan pantai, yang dulunya merupakan pantai untuk bersadarnya para nelayan, kemudian diklaim menjadi milik hotel atau vila.
 
"Apa yang kami lakukan ini sudah mengacu pada aturan perundang-undangan berlaku. Termasuk visi misi Bapak Gubernur Bali, yakni Nangun Sat Kerthi Loka Bal konsep peningkatan kesejahteraan nelayan dengan melibatkan nelayan dalam mendukung pariwisata di Bali selain bermatapencarian mencari ikan," terangnya.
 
Perda Bendega memang sudah terbentuk dan ditetapkan pada 9 Oktober 2017 lalu. Namun itu tetap harus diperkuat dengan penerbitan Pergub Bendega. Keberadaan Pergub Bendega dinilai sangat penting bagi eksistensi Bendega di Bali. Karena Bendega bukan sekedar nelayan, melainkan lembaga tradisional di bidang kelautan dan perikanan masyarakat adat Bali, yang bersifat ekonomi, sosial, budaya dan religius.
 
“Pergub itu wajib sebagai turunan Perda Nomor 11 Tahun 2017 tentang Bendega. Itu akan menjadi landasan Krama Bendega untuk mendapatkan hak-haknya. Jadi Perda saja belum cukup. Karena perlu ada petunjuk teknis lebih lanjut yakni Pergub,” pungkas Manumudhita.[bbn/rls/psk]

Reporter: bbn/rls



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami