search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Pemuda AS Selundupkan 4,07 Gram Ganja Kering Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara
Rabu, 19 Juni 2019, 20:50 WITA Follow
image

beritabali.com/ist

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Beritabali.com, Denpasar. Jasel Ajaykumar Patel (24) kini diperiksa penyidik Ditrektorat Reserse Narkoba Polda Bali karena sebelumnya, pemuda asal Amerika Serikat (AS) ini ditangkap di Bea Cukai karena menyelundupan ganja kering seberat 4,07 gram dan terancam pidana hukuman penjara masksimal 15 tahun penjara. 
 
[pilihan-redaksi]
Menurut Kepala Bidang Penindakan dan Penyelidikan Kantor Wilayah DJBC Balli, NTB, dan NTT, Husni Syaiful, tersangka Jasel ditangkap 12 Juni 2019. Pria asal New Jersey Amerika Serikat datang menggunakan maskapai penerbangan Cathay Pacific CX 785 rute Hongkong–Denpasar. Pesawat yang ditumpanginya tiba di Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai pukul 17.00 Wita. 
 
Dari hasil pemeriksaan Bea Cukai di Terminal Kedatangan International, tersangka Jasel dicurigai membawa narkoba. “Saat melewati area pemeriksaan Bea dan Cukai di Terminal Kedatangan Internasional dari hasil pencitraan X-ray ditemukan benda mencurigakan,” jelas Husni didampingi Kepala Kantor Bea Cukai Bandara Ngurah Rai Himawan Indarjono, Rabu (19/6/2019). 
 
[pilihan-redaksi2]
Terdeteksi, tersangka Jasel kedapatan membawa 4 linting ganja seberat 4,07 gram didalam tas punggung warna biru tua yang dibawanya. Dalam keteranganya ke penyidik, tersangka Jasel mengaku membawa ganja tersebut dari Amerika ke Bali. Sedianya ganja akan dipakai untuk liburan di Bali. “Tersangka beserta barang bukti telah diserahterimakan ke Ditresnarkoba Polda Bali,” tutur Husni. 
 
Atas kasus tersebut, tersangka dijerat Pasal Pasal 102 huruf (e) j.o Pasal 103 huruf (c) Undang-Undang nomor 17 tahun 2006 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan jo pasal 113 ayat (1) Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, memproduksi, mengimpor, mengekspor, atau menyalurkan Narkotika Golongan I yang dapat dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara. (bbn/Spy/rob)

Reporter: bbn/bgl



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami