search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
YLPK Bali: Jika Produk Kendaraan Terbukti "Cacat", Konsumen Bisa Tempuh Upaya Hukum
Selasa, 25 Juni 2019, 07:55 WITA Follow
image

beritabali.com/ilustrasi/net

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Beritabali.com, Denpasar. Direktur Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen (YLPK) Bali, I Putu Armaya, meminta agar masyarakt tidak ragu untuk melakukan upaya hukum jika produk yang dibeli terbukti "cacat" produksi. Pihak YLPK Bali siap memberi bantuan hukum bagi masyarakat yang ingin melakukan gugatan atau upaya hukum.
 
[pilihan-redaksi]
"Jika merasa dirugikan dan bisa dibuktikan, apapun produknya, bisa dilakukan upaya hukum, kalau (produk yang dibeli) cacat produksi atau desain, dan konsumen bisa membuktikan," ujar Putu Armaya, Senin (24/6/2019).
 
Meski masyarakat bisa melakukan upaya hukum, namun YLPK Bali tetap berharap pelaku usaha mempunyai niat baik jika konsumen merasa dirugikan. Harus ada upaya solusi terbaik dan konsumen ditangani dengan baik. 
 
"Intinya konsumen jangan dirugikan. Ketika membeli produk apapun, motor merek apapun, jika dirugikan tentu ada upaya yang mengatur proses pengembaliannya. Kalau masalah ini (Masalah Teknis Pada Honda PCX 150), sepeda motor sebelum dilempar ke pasaran harus dicek secara ketat. Tetapi ketika proses di lapangan bermasalah dan konsumen bisa membuktikan, itu termauk pelanggaran hukum,"tegasnya. 
 
YLPK Bali berharap konsumen berani melapor jika bisa membuktikan ada produk yang "cacat" atau bermasalah. YLPK Bali siap memberi bantuan hukum bagi konsumen yang ingin menempuh upaya hukum.
 
 
[pilihan-redaksi2]
"Jangan segan melapor, kami akan memberi bantuan hukum kepada konsumen di Bali dengan catatan bisa membuktikan kendaraan itu rusak atau cacat, merek apapun, akan kami berikan bantuan hukum dalam melakukan perlawanan terhadap pelaku usaha apapun dan merek apapun selama bisa dibuktikan. Tapi jika tidak ada bukti atau fakta, kami tidak akan menerima laporan tersebut," ujarnya.
 
Terkait masalah teknis pada Honda PCX 150 dan munculnya petisi online para pengguna motor tersebut, Agung Mayuni, Corcom Astra Motor Bali menanggapi bahwa yang pasti, sepeda motor Honda yang diproduksi Astra Honda Motor (AHM) sudah melalui standar pengecekan kualitas yang ketat sebelum dikirim ke konsumen. 
 
"Jika konsumen mengalami permasalahan dengan sepeda motornya, jangan segan segera menghubungi call center Honda atau datang ke bengkel resmi AHASS. Kami akan segera membantu menangani  agar konsumen dapat kembali beraktivitas dengan motornya," ungkapnya, Senin (24/6). [bbn/psk]

Reporter: -



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami